Keluarga HAS, mahasiswa UI yang jadi korban tewas melaporkan Polres Jaksel dan pihak yang mengeluaran visum et repertum ke Ombudsman RI.//Foto: CNN Indonesia.
JAKARTA. Pewartasatu. com — Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra (18)alias HAS yang jadi korban tewas dalam kecelakaan dengan purnawirawan Polri melaporkan Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum et repertum ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.
Pantauan CNN Indonesia.com di Kantor Ombudsman, ibu dan ayah HAS hadir didampingi pihak kuasa hukum. Mereka turut membawa sejumlah dokumen pengaduan yang akan diserahkan kepada Ombudsman.
“Tujuan hari ini kami melapor ke Ombudsman terkait malaadministrasi dan kesalahan-kesalahan prosedural formal yang dilakukan oleh polisi yaitu Polres Jakarta Selatan terhadap penanganan yang menimpa Hasya,” ujar kuasa hukum keluarga korban Gita Paulina di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/1).
“(Pihak yang dilaporkan) Polres Jakarta Selatan dan pihak yang menerbitkan visum Hasya,” sambungnya.
Diberitakan, kecelakaan yang melibatkan HAS dan seorang purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Dalam perkembangannya, pengusutan perkara ini berbuah kesimpulan dari Polri bahwa kecelakaan yang menghilangkan nyawa HAS ini semata karena kelalaian almarhum, dan karenanya HAS dijadikan tersangka.
“Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri,” ujar Latif Usman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) seperti dikutip dari PMJNews.
HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Namun, HAS justru dijadikan tersangka karena dianggap lalai.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya menyampaikan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kecelakaan itu.
Fadil menyebut tim ini dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI hingga Pimpinan Komisi III DPR disebut-sebut menjadi anggota tim khusus tersebut.
Sementara itu, Gita menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini (31/1. Menurut dia, pertemuan tersebut tidak punya landasan hukum.
“Kami tidak menghadiri undangan tersebut dengan segala hormat, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Dirlantas, pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya baik dalam KUHAP, Peraturan Kapolri maupun peraturan lainnya,” ucap Gita.**
Sumber: CNN