Ketua KPK Firli Bahari.(Foto:ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengungkapkan bahwa surat yang dikirim Gubernur Papua Lukas Enembe tak berisi penagihan janji sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Enembe, Petrus Bala Pattyona.
Juru Bicara KPK Bidang Kelembagaan itu pun menegaskan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri juga tidak pernah memberikan janji kepada Gubernur Papua itu. “Sudah (dibuka suratnya), bukan tagih janji sebenarnya karena tidak ada yang dijanjikan (kepada Lukas Enembe),” ujar Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).
Pengacara Lukas Enembe Usai Sebut Firli Punya Janji Pribadi ke Kliennya Ali Fikri pun menyampaikan bahwa pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan Gubernur Papua dilakukan secara terbuka melibatkan banyak unsur.
Ketua KPK Firli Bahuri memastikan, tidak ada pembicaraan khusus antara Firli Bahuri dan Lukas Enembe saat ditemui di Papua. Bahkan, pertemuan itu terbuka untuk diliput dan dipublikasikan di media.
“Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. (Pertemuan itu) diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE (Lukas Enembe), Kapolda (Papua), BIN (daerah Papua) dan Kodam,” papar Ali Fikri.
Ali Fikri yang juga seorang jaksa itu menyampaikan bahwa surat yang dikirim oleh Lukas Enembe kepada Ketua KPK hanya berisi permintaan agar bisa berobat ke Singapura, Sebab, Enembe sempat menolak untuk diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto,
Sebelumnya diberitakan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe melayangkan surat pribadi ke kepada Firli Bahuri. Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona tidak membeberkan isi surat tersebut. Ia hanya mengatakan, kliennya menagih janji yang disampaikan Firli di Papua. “Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus, Rabu (1/2/2023).
Menurut Petrus Bala Pattyona, Lukas Enembe menulis surat tersebut dengan tangannya sendiri. Surat itu baru diterima pihak pengacara Selasa sore. Surat tersebut kemudian dikirimkan ke KPK pada Rabu. Akan tetapi Petrus Bala Pattyona enggan mengungkap janji Firli Bahuri yang disampaikan kepada Gubernur Papua itu.
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022. Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK sempat kesulitan memeriksa Gubernur Papua itu lantaran tidak bersikap kooperatif. Lukas Enembe juga mengaku sakit.
Sementara itu, simpatisan Lukas Enembe menjaga rumahnya dengan senjata tradisional. Ia akhirnya ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.(**)