Featured Hukum

Gara-gara Nendang Motor Dosen UI Terancam 8 Tahun Penjara

Polres Metro Depok mengamankan pelaku yang menendang sepeda motor hingga menyebabkan dosen Universitas Indonesia hingga terjatuh. //Foto: PMJ News.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Polres Metro Depok mengamankan seorang pria berinisial T (41), pelaku yang menendang sepeda motor hingga menyebabkan dosen Universitas Indonesia (UI) bernama Basari terjatuh dari motor dan mengalami luka.

Insiden tersebut terjadi di Jalan KH M Usman, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Pelaku menendang motor korban hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady dalam konferensi pers, Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut Fuady menjelaskan, peristiwa ini berawal dari serempetan sepeda motor pelaku dan korban di Jalan Raya Tanah Baru, Kota Depok. Pelaku T kemudian mengejar korban dan sempat terjadi cekcok mulut.

“Pelaku merasa tidak senang karena diserempet oleh Korban sehingga terjadi cekcok mulut. Selanjutnya pelaku menendang sepeda motor korban yang mengakibatkan korban terjatuh,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku T akan dikenakan dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama delapan tahun.**

Sumber: PMJ

Leave a Comment