Illustrasi: Zakat Fitrah //Foto: nu online
SESUNGGUHNYA waktu mengeluarkan zakat fitrah sudah dinyatakan Allah dalam Al-Quran, yaitu pagi hari menjelang shalat Id, sebagaimana ayat (yang artinya):
“Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.” (QS Al-‘Ala: 14-15).
Hal itu diperjelas dalam sabda Rasulullah saw (yang artinya):
“Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’, dan beliau memerintahkan zakat itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar shalat Id.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan ayat dan hadits tersebut waktu paling utama mengeluarkan zakat fitrah memang sebelum umat Islam keluar untuk menunaikan shalat idul fitri, tepatnya sejak terbit fajar hingga jelang shalat ied. Jika zakat itu dikeluarkan setelah shalat ied, maka dianggapnya sedekah biasa.
Berbeda halnya jika ditunaikan sebelum shalat Id. Para ulama sendiri memperbolehkan, bahkan cenderung menyarankan untuk menyegerakannya. Sehingga ada ulama yang membolehkan untuk menyegerakan zakat fitrah satu atau dua hari sebelum hari lebaran berdasarkan apa yang dikerjakan para sahabat.
Ada yang membolehkan menyegerakannya dua atau tiga hari sebelum lebaran, berdasarkan yang dikerjakan oleh Ibnu Umar:
“Ibnu Umar mengirimkan zakat fitrah kepada pengumpulnya dua atau tiga hari sebelum idul fitri,” (HR. Malik).
Pendapat yang membolehkan zakat fitrah sebelum shalat Id ini juga dipandang baik oleh Imam As-Syafi’i. Bahkan, ada pula ulama yang sampai membolehkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sejak pertengahan bulan Ramadhan, ada pula yang membolehkan sejak awal bulan Ramadhan, bahkan sejak masuk awal tahun hijriah.
“Abu Hanifah mengatakan, “Boleh menyegerakan zakat fitrah pada awal tahun, karena zakat fitrah menyerupai zakat mal.
Kemudian Asy-Syafi’i mengatakan, “Boleh menyegarakannya sejak awal bulan Ramadhan, sebab sebab zakat tersebut adalah puasa dan lebaran.”
Jika salah satu dari dua sebab itu terjadi, maka zakat fitrah boleh disegerakan, seperti zakat mal setelah adanya nisab.“ (Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka ‘aniz Zakah, [Palestina, Lajnah Zakatil Quds: 2007], jilid I, halaman 183).
Berdasarkan sejumlah riwayat dan kutipan di atas, meski waktu mengeluarkan zakat fitrah yang direkomendasikan Nabi saw adalah menjelang shalat Id, tetapi mengeluarkannya sebelum itu diperbolehkan, bahkan dianjurkan.
Terlebih jika disalurkan melalui Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) seperti LAZISNU. Pertimbangannya agar lembaga zakat juga memiliki kesempatan untuk menyalurkannya kepada para mustahiq.
Kendati disalurkan langsung kepada mustahiq pun, mendahulukannya tetap dipandang lebih baik, sebab salah satu hikmah dan manfaat zakat fitrah sebagai makanan fakir miskin.
Jika disalurkan sebelum shalat Id, dikhawatirkan mereka tidak sempat mengolah atau membelanjakannya.
Hikmah Zakat
Di balik setiap perintah syara’ pasti ada hikmah dan manfaat yang Allah kehendaki, serta hikmah dan manfaat tersebut berpulang kepada hamba yang menunaikannya.
Demikian halnya perintah sedekah, khususnya zakat, baik zakat harta maupun zakat fitrah. Terlebih cakupan manfaat zakat tidak hanya untuk dimensi moral, spiritual, dan psikologis, tetapi untuk dimensi sosial.
Para ulama fikih telah merinci manfaat-manfaat tersebut. Secara spiritual, zakat bermanfaat untuk;
(1) menunaikan perintah Allah yang menjadi sebab kebahagiaan dunia dan akhirat,
(2) menambah keimanan dan mendekatkan diri kepada Allah,
(3) mengembangkan harta dan meraih keberkahannya, sebagaimana firman-Nya, “Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah,” sebagaimana dalam surat Al-Baqarah;
(4) menghapus dosa dan kesalahan serta menyelamatkan diri dari siksa neraka,
(5) khusus untuk zakat fitrah, bermanfaat sebagai pembersih orang yang puasa dari perbuatan sia-sia, senda gurau, dan sebagainya.
Kemudian, secara moral dan psikologis, zakat bermanfaat untuk (1) mengikis sifat-sifat tercela, terutama pelit dan kikir dari diri penzakat, (2) melembutkan hati penzakat dan melahirkan sifat kasih sayang,
(3) mendatangkan ketenangan jiwa dan melapangkan dada bagi penzakat, sebagaimana firman Allah, “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka,” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Lantas secara sosial, zakat bermanfaat (1) mengurangi beban hidup orang-orang kurang mampu, (2) memperbaiki dan menguatkan hubungan antara orang kaya dengan orang miskin,
(3) menghapus sifat iri dan dendam pada hati orang miskin terhadap orang kaya, (4) memperkokoh persatuan umat Islam, menambah kemanfaatan harta di tengah masyarakat. (Lihat: Syekh Hisamuddin bin Musa, Yas’alunaka aniz-Zakah, [Palestina: Lajnah Zakatil Quds], 2007, jilid I, halaman 165).
Demikian waktu mengeluarkan zakat fitrah dan manfaat umum zakat. Semoga kita termasuk orang-orang yang berzakat dan berhasil menuai rido Allah swt. Wallau a’lam.
Sumber: nu online/20230416