Rakor dan Forum SKPD Papua yang digelar di Batam 15 – 16 Mei 2023.//Foto: papua.go.id
BATAM. Pewartasatu.com — Plh Gubenur Papua Dr. M. RIDWAN RUMASUKUN, SE.,MM menegaskan dalam rangka percepatan tata kelola pemerintahan format baru, sesuai perubahan undang-undang, sangat perlu penguatan regulasi yang bertujuan mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan program dan kegiatan berbasis kewenangan khusus.
Kewenangan khusus dimaksud berada dalam satu kesatuan wilayah dan satu tata kelola yang menjamin terpenuhinya hak dasar penduduk, terutama Orang Asli Papua (OAP).
“Serta dan memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan berdasarkan kewenangan khusus itu ditengah perubahan fiskal yang sangat signifikan di Provinsi Papua,” kata Ridwan saat membuka Rapat Koordininasi dan Forum SKPD yang dilaksanakan di Batam, Senin (15/5).
Rakor dilaksanakan selama 2(dua) hari sampai 16 Mei 2023 , dibuka oleh Plh Gubernur Papua dan dihadiri Plh Sekda Papua, Kepala Bappenda, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Dinas KOMINFO.
Juga kepala Bagian Orgnisasi dan Bagian Hukum Kab/Kota se-Provinsi Papua, Provinsi Papua tengah, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Selatan dan 8 Kepala UPTD/SAMSAT di Provinsi Papua serta dari Satlantas Polda Papua dan Bank Papua.
Rakor ini menghadirkan narasumber dari Kemendagri, LAN-RI serta Pemerintah Kota Batam sebagai Pemerintah lokus.
Secara umum telah terjadi perubahan yang signifikan terhadap Kebijakan Otonomi Khusus di Papua yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Rakor ini adalah dalam rangka mempersiapkan langkah-langkah teknis bidang hukum, bidang kelembagaan dan Pendapatan Daerah khususnya bidang kesamsatan, terkait dalam penyiapan regulasi di Provinsi dan kabupaten/kota pasca penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021.
Untuk dan penetapan Daerah Otonomi Baru serta menyamakan gerak langkah meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di Provinsi Papua, maka perlu dilakukan Rapat Koordinasi dan Forum SKPD terintegrasi ketiga sektor strategis tersebut.
Dalam sambtannya, Ridwan menyinggung target PAD pada Tahun 2022 sebesar 2,1 Triliun Rupiah berkurang menjadi sebesar 587 Milyar Rupiah yang perolehannya dihimpun melalui 17 UPTD / SAMSAT, yang kini menjadi 8 UPPD/SAMSAT.
“Harus mejadi perhatian bersama serta tentunya kita harus bergandeng tangan untuk mengoptimalkan dan menggali lebih banyak lagi potensi PAD, khususnya yang bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” ujar Plh Gubernur Papua.
Tantangan yang tidak kalah pentingnya beberapa saat ini, kata Rumasukun, juga kita dihadapkan dengan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah, DPRP dan DPRD secara serentak, sesuai dengan agenda nasional dan tuntutan pelayanan publik melalui reformasi birokrasi.
Ridwan juga menyebutkan, masifnya digitalisasi di era Revolusi 4.0, sangat membutuhkan aparatur yang kompeten di bidang penyelesain sengketa hukum.
Perangkat Daerah juga harus segera menyesuaikan inovasi, praktik baik di daerah masing-masing yang berdampak kepada masyarakat serta juga melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan.
“Terutama aspek kelembagaan, yang mana setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai ketentuan yang ada,” tandas Ridwan.
Walikota Batam yang diwakili sekda kota Batam H Jefridin Hamid, pada ucapan selamat datangnya, memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara ini dengan mengambil lokus di Kota Batam.
Batam daerah yg tdk begitu besar APBDnya namun yang membanggakan 60 % dari APBD bersumber dari . “Ini tentunya bisa menjadi referensi bagi Provinsi Papua, guna meningkatkan PAD dengan berbagai sektor.”
“Karena Batam tidak memiliki Sumber Daya Alam seperti halnya Papua, Pemkot Batam sebagai kota jasa memberikan jaminan dan kemudahan bagi Investor dalam berbagai bentuk, mulai ketersediaan infrastruktur dan regulasi,”lanjutnya.**
Sumber: papua.go.id