Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.//Foto: PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com –Polri menjatuhkan sanksi kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Putusan tersebut disampaikan setelah Teddy menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Selasa (30/5) malam.
“Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.
Hasil sidang KKEP tersebut merupakan keputusan setelah dilaksanakannya persidangan sekitar 13 jam sejak dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan sekitar 13 orang menjadi saksi dan 1 ahli.
Pelaksanaan sidang KKEP Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada (Kabaintelkam Polri), dan Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing (Wairwasum Polri).
Komisi Kode Etik juga beranggotakan Irjen Pol Syahardiantono (Kadiv Propam Polri), Irjen Pol Asep Edi Suheri (Wakabareskrim Polri), Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja (Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri).
Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan putusan pidana seumur hidup.**
Sumber; PMJNews