Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.//Foto: CNN
JAKARTA. Pewartasatu — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan pihaknya menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus kebocoran dokumen hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian ESDM.
Dengan ditemukannya peristiwa pidana itu, maka laporan yang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu sudah naik ke tahap penyidikan.
Karyoto menyampaikan pihaknya menerima lebih dari 10 laporan polisi terkait dugaan kebocoran dokumen itu. Sesuai prosedur, pihaknya telah meminta klarifikasi sejumlah pihak terkait laporan tersebut.
“Dan memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan peristiwa adanya pidana,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Selasa (20/6).
Karyoto menuturkan peristiwa pidana yang dimaksud itu adalah dokumen yang mestinya menjadi sesuatu yang rahasia, menjadi tak rahasia lagi karena telah dibocorkan.
“Buktinya apa, adanya informasi yang kita dapatkan yang masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan itu. Artinya yang sebelumnya rahasia menjadi tidak rahasia oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan,” tutur dia.
Sebelumnya, informasi soal laporan kebocoran dokumen ini naik ke tahap penyidikan diungkapkan oleh Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor.
“Iya [sudah naik penyidikan], saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu,” kata Kurniawan saat dihubungi, Senin (19/6).
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM tak cukup bukti. Karenanya, laporan tak dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik,” ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).
Sumber: CNNIndonesia