Aktual Featured Hukum

Bareskrim Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang, Transaksi Capai Rp15 Triliun

Pemimpin  Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang hadir memenuhi panggilan Bareskrim Polri.//Foto: PMJ News

JAKARTA. Pewrtasatu.com –Penyidik Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa fokus yang ditangani pihaknya saat ini yakni menganalisa rekening milik Panji Gumilang.

“Tentunya kita analisis dulu sejumlah rekening yang ada. Masih pendalaman transaksi keuangannya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Selasa (18/7).

Selanjutnya, Whisnu menambahkan, pihaknya baru akan mulai menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“(Nantinya) Baru pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan hasil analisis transaksi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan dari hasil pengusutan tersebut ditemukan bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi mencapai triliunan rupiah.

“Transaksi PG (Panji Gumilang) dan pihak-pihak terkait sekitar Rp15 triliun lebih,” ujar Ivan Yustiavandana ketika dikonfirmasi, Kamis (13/7).

Ivan menambahkan, transaksi sebesar Rp15 triliun itu termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, serta pihak-pihak yang terkait. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail transaksi dimaksud.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pengusutan terkait dengan kasus yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Panji sebelumnya dilaporkan terkait dengan kasus dugaan penistaan agama. Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan temuan pidana baru, yakni dugaan penyebaran berita bohong.

Terkini, Panji Gumilang diduga terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang seperti yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya masih dalam proses penyelidikan terkait dugaan TPPU tersebut.

“Masih proses,” ujar Whisnu saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).

Mahfud sebelumnya menyampaikan dugaan TPPU Panji Gumilang sudah diberikan ke Bareskrim Polri dalam bentuk laporan terkait dengan ratusan rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, Whisnu menambahkan pihaknya masih mendalami laporan analisis rekening tersebut yang diberikan Mahfud MD.

“Masih didalami,” ucapnya.**

Sumber: PMJ

Leave a Comment