Ekonomi

Pengamat: Keluhan Pengusaha Jangan Jadi Alasan Pertashop Diijinkan Jual Pertalite

JAKARTA, Pewartasatu.com – Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria mengatakan, bahwa berbagai persoalan yang dikeluhkan pengusaha Pertashop jangan serta-merta diatasi Pemerintah dan Pertamina dengan menjadikan Pertashop sebagai penyalur bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pertalite

“Jangan sampai keberadaan Pertashop  malah membuat bertambahnya beban bagi subsidi BBM. Apalagi masalah yang dialami pengusaha Pertashop pada intinya adalah tidak atau kurang lakunya BBM Pertamax yang dijual Pertashop karena dikelilingi Pertamini dan Pertabotol yang bisa bebas menjual BBM penugasan Pertalite yang harganya di bawah harga Pertamax,” papar Sofyano di Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Ia juga tidak sependapat dan mengatakan sangat tidak tepat jika ada pemikiran mengalihkan penyaluran Pertalite dari SPBU ke Pertashop karena keberadaan SPBU di seluruh wilayah NKRI sudah sejak awal dirancang untuk menyalurkan segala jenis BBM.

“Dan tentu saja sudah memenuhi segala ketentuan UU dan peraturan lain yang berlaku, termasuk regulasi yang tidak diberlakukan pada Pertashop, misalnya terkait UU Lingkungan,” ujarnya

Menurut Sofyano, ysng harus dilakukan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan BPH Migas adalah mencegah merembesnya produk Pertalite ke Pertamini dan Pertabotol yang jadi penyebab tidak lakunya Pertamax yang dijual Pertashop.

“Pertamini dan Pertabotol harusnya bisa dibina dan dijadikan juga sebagai mitra Pertamina dalam menyalurkan BBM Pertamax dalam skala yang sesuai dengan keberadaan mereka,” tuturnya.

Lebih jauh Sofyano mengatakan, bahwa Pertashop seharusnya menjadi peluang bisnis bagi UKM sehingga bisa mempermudah masyarakat khususnya di pedesaan dalam memperoleh BBM.

“Karenanya, keberadaan Pertashop harus mendapat perhatian dan dukungan penuh dari pemerintah misalnya terkait pinjaman bank yang bagusnya tidak dikenakan bunga dan juga bebas dari pungutan resmi lainnya,” tukasnya.

Ia juga meminta Pertamina untuk meninjau kembali ketentuan tentang sarana dan fasilitas yang wajib dibangun pada Pertashop sehingga investasi untuk Pertashop tidak lagi sebesar ratusan juta seperti yang terjadi selama ini.

“Dengan demikian maka beban buat usaha Pertashop bisa ditekan serendah mungkin,” sambung pria yang juga dikenal sebagai Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini.

Terkait jarak antara SPBU dengan Pertashop yang pada awalnya ditetapkan minimal 10 KM dan juga jarak antar Pertashop yang idealnya sekitar 5 KM juga harus diperhatikan Pertamina.

“Ini harus jadi aturan yang standar dan wajib dilaksanakan dengan konsisten agar tidak merugikan para pihak yang menyalurkan BBM,” tutup Sofyano.(**)

Leave a Comment