JAKARTA, Pwewartasatu.com – Sejumlah jurnalis mendapat ancaman saat meliput pemeriksaan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto di Kejaksaan Agung pada Senin malam, 24 Juli 2023. Airlangga mendapat pengawalan ketat dari beberapa orang dengan perawakan berbadan tegap. Mereka ada yang mengenakan batik dan berkemeja putih.
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam, awak media pun berupaya mendekati Airlangga untuk mengajukan sejumlah pertanyaan.
Namun begitu pintu mobilnya terbuka dan Airlangga bersiap untuk masuk mobil, para wartawan mendapat ancaman dari orang diduga pengawal Airlangga.
Di antara pengawalnya, terdengar perintah untuk membuka jalan untuk Airlangga, dan terdengar ancaman akan menembak.
“Buka jalan! Buka jalan! Gue tembak! Tembak lo,” kata pengawal itu kepada para wartawan yang berkerumun mendekati Airlangga untuk berupaya melontarkan pertanyaan.
Salah seorang jurnalis media online yang hadir di lokasi, mengatakan sejak pemeriksaan berlangsung ada sekitar lima orang yang diduga pengawal Airlangga datang di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI. Mayoritas perawakan mereka berbadan besar.
Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Airlangga selesai diperiksa dan sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media di lokasi. Kemudian dia bergegas menuju mobil Toyota Land Cruiser hitam di parkiran tidak jauh dari Gedung Bundar Jampidsus.
Saat menuju mobil sejumlah orang yang diduga pengawal Airlangga ini terus mengawalnya. Di sisi lain beberapa wartawan mencoba untuk kembali menggali keterangan dari Airlangga.
Kemudian mulai terjadi dorong-dorongan. Airlangga agak kesulitan untuk masuk ke mobil. Sampai pada akhirnya terdengar teriakan dari seseorang yang diduga pengawal Airlangga tersebut, untuk membuka jalan seraya melontarkan kalimat ancaman “gua tembak lu”.
Setelah itu Airlangga masuk dan pergi. Kemudian sejumlah orang yang diduga pengawal Airlangga juga masuk ke mobil Toyota Kijang Inova hitam yang ikut dalam rombongan mobil Land Cruiser Airlangga.
Mereka langsung pergi dan ada yang sampai sedikit menyenggol salah satu wartawan yang masih berkerumun di lokasi. Salah satu wartawan yang tidak terima teriak protes. Kemudian mobil tersebut pergi melewati gerbang pintu keluar dan terdengar teriakan goblok.
Berdasarkan kronologi di atas, Komite Keselamatan Jurnalis menilai “ancaman” dari orang yang diduga pengawal Airlangga tersebut merupakan tindak pidana yang menciderai kemerdekaan pers. “Tindakan pengancaman itu bisa dijerat pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, juga dijerat Pasal 369 ayat (1) KUHP,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung dalam keterangan persnya ysng diterima di Jakarta, Rsbu.
Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan sikap:
1. Mengecam ancaman tembak, yang disampaikan orang yang diduga pengawal Airlangga terhadap jurnalis yang meliput.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap pelaku dan mengadili hingga ke pengadilan.
3. Menghimbau kepada semua pihak, tidak melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan, karena kerja-kerja jurnalistik dilindungi undang-undang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU No 40 Tahun 1999.
4. Mengimbau semua pihak, untuk ikut menjaga kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.(**)