Menaker Ida mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.(Foto:Humas)
JAKARTA, Pewartasatu.com -Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melakukan kunjungan kerja ke Brunei Darussalam pada Selasa (19/9/2023) waktu setempat. Pada kunjungan kerja ini Menaker Ida mengadakan pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman.
Menaker Ida mengatakan, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, karena setiap warga negara berhak untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, Pemerintah juga memastikan para Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil.
Ia mengungkapkan, dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2017, ada beberapa syarat penting yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia kepada negara penempatan, yaitu Negara penempatan harus memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing di semua sektor; mempunyai perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia; memiliki sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing; dan adanya integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dengan negara penempatan.
Selain itu, lanjut Ida Fauziyah, sebagai upaya meningkatkan pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia yang memiliki program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Saya berharap melalui kebijakan terkait jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, dapat memastikan pelindungan secara menyeluruh dan memberikan kesejahteraan yang lebih baik,” ucapnya.
Menaker menyampaikan, hingga kini antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam belum memiliki perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan, khususnya penempatan pekerja migran.
Adapun usulan mengenai penempatan Pekerja Migran Indonesia meliputi, hak dan kewajiban Pemberi Kerja, Pekerja Migran Indonesia, Pelaksana Penempatan dan Agency Penempatan di Brunei; biaya penempatan; spesifikasi 5 jenis pekerjaan (Housekeeper and Family Cook, Child/Babysitter, Elderly Caretaker, Family Driver, dan Gardener); Perjanjian Kerja; penyelesaian perselisihan; dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
“Saya berharap dari kerja sama ini, semakin memberikan manfaat bagi Indonesia dan Brunei Darussalam, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” pungkas Ida Fauziyah.(**)
Biro Humas Kemnaker