Aktual Featured Internasional Opini

Pengusaha Kuwait Berharap Indonesia Buka Kembali Penempatan PMI Domestic Workers ke Kuwait

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menerima kunjungan pengurus Kudlo,Kuwait di kantor DPP Apjati.(Foto: Istimewa)

 

Oleh :Erwan Mayulu

 

Kuwait Union Of Domestic Labour Offices (Kudlo) meminta pemerintah Indonesia segera membuka penempatan domestic Worker ke Kuwait.

Permintaan itu disampaikan Presiden Kudlo saat bertemu dengan Direktur Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan, Kementerian Ketenagakerjaan Dr Ali Hapsah di Kantornya,Kamis (23/11/2023).

Hadir pada Pertemuan itu Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Ayub Basalamah dan Sekjen Apjati Kausar Tanjung.

Kudlo adalah satu-satunya Asosiasi di Kuwait yang menaungi seratusan agency di negara kaya itu.

Dr Ali Hapsah menyambut baik permintaan itu dan meminta pada Kudlo menghubungi Pemerintahnya untuk membuat surat ke Kemnaker RI tentang keinginan membuka kembali penempatan domestic Workers ke Kuwait.

Pada surat itu disampaikan kebutuhan PMI dan kondisi yang terkait upah,jam kerja dan hal lain terkait perlindungan PMI. Hal-hal itu akan jadi masukan pada pembaruan MoU.Terakhir MoU dengan Kuwait di teken pada 2012.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyatakan kondisi Ketenagakerjaan sangat kondusif bagi PMI.Bisa jadi Kuwait menjadi yang terbaik.
Pendapatan per kapita warga Kuwait yang tertinggi di Timur Tengah.

Dalam lawatannya ke Indonesia dari 20-24/11/2023 ke Jakarta,Kudlo telah melakukan pertemuan dengan Apjati dan mengunjungi 2 BLK Luar Negeri.

Pada pertemuan yang berlangsung di kantor DPP Apjati dan di Al-Jazera Restoran itu, Kedua Asosiasi itu berharap Pemerintah Indonesia dan pemerintah Kuwait segera menandatangani MoU Penempatan PMI domestik Workers agar penempatan PMI ke Kuwait segera terwujud.

Ketua Umum Apjati Ayub Basalamah menyambut gembira kedatangan perusahaan/agency penempatan PMI dari Kuwait ini sebagai niatan kuat melakukan jemput bola ke Indonesia agar penempatan PMI domestik Worker ke Kuwait segera terwujud.

Ayub Basalamah mengemukakan,penempatan PMI domestik Workers ke Kuwait sangat menjanjikan karena regulasi Ketenagakerjaannya sangat proktektif pada pekerja,termasuk pekerja domestik Workers. Perlindungan hukum,ekonomi dan sosial pada pekerja menjadi perhatian pemerintah Kuwait.

Kuwait telah memiliki UU Ketenagakerjaan dan mengadop aturan-aturan ketenagakerjaan Internasional Labor Organisation (ILO).

Sebagai contoh Ayub Basalamah mengemukakan,Kuwait tidak mengenal konversi visa sehingga tidak memungkinkan pendatang yang menggunakan visa turis atau visa ziarah bisa di konversi menjadi visa kerja.

Konversi visa ini yang menjadi keresahan pemerintah karena orang berangkat menggunakan visa turis atau visa ziarah,setibanya di negara tujuan,visa di konversi menjadi visa kerja.Sehingga pekerja itu tidak terlindungi.

Untuk hal ini,kata Ayub Basalamah ,Pemerintah Kuwait tegas tidak mengenal konversi visa.Sehingga tertutup bagi TKI ilegal bekerja di negara itu.

Upah yang diberikan pada pekerja domestik Workers juga tinggi yaitu 400 dollar AS atau setara 120 Dinar Kuwait . PMI mendapatkan libur sehari dalam sepekan dan jika bekerja dihitung lembur yang besarannya dihitung berdasarkan ketentuan yang ada di aturan pemerintah.

PMI pun mendapatkan bonus 1 X upah sebulan jika telah bekerja 12 bulan atau setahun.Jika PMI menyelesaikan kontraknya 2 tahun,maka dia mendapatkan bonus 2 bulan gaji.

PMI juga mendapatkan asuransi tambahan,selain BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja sesuai aturan ILO yaitu 8 jam sehari.

Ayub Basalama berharap, kondisi kerja yang bagus ini dapat dibahas oleh pemerintah.Sehingga harapan Presiden Joko Widodo agar segera dibuka penempatan PMI ke Timting,setelah Arab Saudi,segera terwujud.

4000 PMI per Bulan

Presiden Kuwait Union Of Domestic Labour Offices (Kudlo) Khaled Al-Dakhan mengemukakan,agency di Kuwait siap melaksanakan penempatan PMI berskema one channel System karena dinilai positif untuk proses Penempatan PMI.Ditekakannya,pihaknya siap melaksanakan Penempatan PMI sesuai peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan pemerintah Kuwait.Dijelaskannya,Kuwait telah memiliki UU Tenaga Kerja Asing

Khalid Al-Dakhan menyebut,Kuwait membutuhkan 4000 PMI Domestik Workers per bulan.

Apjati dipimpin Ketua Umumnya Ayub Basalamah yang didampingi Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Faris Balfas,Sekjen Kausar Tanjung,Ketua Divisi Timur Tengah Anggi Muhammad Nur dan Budi Rahadian.(**)

Leave a Comment