Akhirnya Roy Suryo Dijadikan Tersangka Kasus Meme Stupa

Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Menpora Roy Suryo saat berada di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Foto: Ist/voi.id

JAKARTA. Pewartasatu.com – Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, sebagai tersangka terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobobudur mirip Presiden Joko Widodo.

“Jadi hari ini benar diperiksa sebagai tersangka” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/7)

Roy Suryo saat ini menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus unggahahan meme stupa Candi Borobudur. Pihak kepolisian saat ini belum merinci proses selanjutnya untuk penahanannya.

“Untuk ditahan atau tidaknya nanti akan kami update, sekarang masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.

Roy Suryo sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh perwakilan umat Buddha atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur di akun Twitter milik Roy Suryo.

Sebelumnya, Roy Suryo diberitakan yang meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus meme stupa Candi Borobudur ini.

Roy Suryo mendatangi LPSK, saat statusnya belum menjadi tersangka Kamis (21/7).

“Silahkan saja, itu merupakan hak yang bersangkutan, apakah dia memposisikan diri sebagai saksi atau korban dalam kasus ini. Silahkan LPSK yang menilai,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Zulpan menuturkan, dalam proses penyidikan, status dari Roy Suryo yaitu sebagai saksi terlapor.

“Proses terhadap Roy Suryo di Polda Metro Jaya adalah sebagai terlapor dalam kasus meme stupa Candi Borobudur. Ini yang sedang berproses di kita. Kemudian sudah dilakukan pemeriksaan, statusnya masih sebagai saksi,” tambah Zulpan.

“Penyidik tetap bekerja dalam rangka melengkapi kelengkapan berkas ini,” sambungnya.

Zulpan menegaskan, kunjungan Roy Suryo ke LPSK tidak mempengaruhi proses yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.

“Tidak mempengaruhi. Hanya minta perlindungan kan. Nanti silakan LPSK yang menilai apakah Roy Suryo sebagai saksi atau korban dalam kasus yang dialaminya. Kami tidak mempersoalkan itu, tetapi proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya sedang berjalan,” jelasnya menambahkan.

.

Brilliansyah: