Aktor laga Iko Uwais yang namanya mendunia. //foto: instagram@ikouwais
JAKARTA. Pewartasatu.com – Proses laporan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aktor Iko Uwais masih dalam pemeriksaan. Belum ada penetapan status tersangka dalam laporan itu.
Terkini, Iko Uwais, Selasa (14/6) melaporkan balik si pelapor atas dugaan pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
“Hari ini sebenarnya terjadwal dilakukan pemanggilan guna dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Iko Uwais oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota,” ungkap Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Zulpan, hasil pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi Kota akan menentukan laporan balik yang diajukan oleh sang aktor yang membintangi film ‘The Raid’ ini ke Polda Metro Jaya.
“Tentunya, laporan atau pemeriksaan dari Polres Metro Bekasi Kota nanti juga akan mendasari langkah Polda Metro Jaya terkait dengan laporan balik saudara Iko Uwais,” tutur Zulpan.
Zulpan meminta agar semua pihak yang terkait dalam kasus dugaan pemukulan ini bisa bekerjasama dan kooperatif saat pemeriksaan agar mendapatkan hasil yang adil.
“Berharap kepada semua pihak agar kooperatif, artinya prosedur hukum yang ada agar kita bisa mengetahui kebenaran yang ada. Yang jelas kepolisian dalam hal ini akan menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua pihak,” tukasnya.
Sebelumnya, Iko Uwais memberikan pernyataan melalui kuasa hukumnya, terkait pelaporan atas dirinya, terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Iko kepada seorang pria berinisial R alias Rudi ke Polres Metro Bekasi Kota, Minggu (12/6).
Leo Sagala selaku kuasa hukum Iko Uwais mengatakan bahwa pelapor telah membuat laporan yang tidak benar.
“Pertama, sebagai pembuka, perlu saya jelaskan bahwa klien kami (Iko Uwais) ada laporan di Polres Bekasi berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan,”katanya.
“ Nah, yang pertama yang ingin kami sampaikan adalah, saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” ujar Leo Sagala.
“Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” tambahnya.
Leo menjelaskan bahwa ada kesepekatan antara Iko dan Rudi dengan nominal Rp 300 juta. Namun setelah dilakukan pembayaran setengahnya, Rudi dianggap tidak menyelesaikan pekerjaannya dan lari dari tanggung jawab.
“Akhirnya dibuat kesepakatan, di mana Rudi ini akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta. Klien kami sudah melakukan pembayaran termin I dan termin II dengan total pembayaran Rp 150 juta.”
“ Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab. Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respon yang baik,” jelasnya.
“Setelah tidak mendapatkan respon yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi. Dan ternyata, yang didapatkan oleh kontraktor justru, Rudi ini diduga bersama-sama dengan istrinya memberikan suatu pernyataan-pernyataan yang mencemarkan nama baik klien kami,” paparnya.
Iko mengatakan bahwa dirinya cukup terganggu dengan kasus ini sehingga dirinya kurang tidur.
“Terima kasih banget sudah hadir di sini, nggak tidur, sama gue juga nggak tidur, tiga hari nggak tidur gue, bro. Terima kasih semuanya, assalamualaikum,” kata Iko.
Diberitakan sebelumnya, Iko dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penganiayaan dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya Sabtu (11/6).**