Aktual Featured Politik

AlPhatani : AHY Menabrak UU Parpol dan Menjalankan Roda Partai Sesuka Hati, Aspirasi Kader Dikesampingkan

Bayu Airlangga yang dikalahkan meskipun menang dalam pemilihan pada Musda Demokrat Jatim. (Foto : Ist) 

 

JAKARTA, Pewartasatu,com —  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons santai atas sikap kader yang menolak Emil Dardak sebagai Ketua DPD Jawa Timur yang baru.

Penolakan itu sudah biasa terjadi jika ada kader yang tidak puas, kata AHY.

AHY menerangkan bahwa pemilihan Ketua DPD Demokrat Jawa Timur sudah sesuai aturan, dalam hal ini AD/ART partai yang disahkan 2020 lalu.

Mengomentari pernyataan AHY ini Pemerhati Politik Emha Hussein AlPhatani mengatakan, pernyataan AHY tersebut membuktikan  bahwa AHY belum paham berpraganisasi.

“Ini semakin menguatkan pendapat umum bahwa AHY belum matang bahkan masih hijau dalam memahami demokrasi sehingga dia menjalankan roga orgnisaasi (Partai Demokrat – Red) sesuka hatinya,” tegas Emha ketika disambangi Pewartasatu di kediamannya sambil berbuka puasa, Selasa 19 April 2022.

Emha mengatakan, sikap kader Demokrat di Jawa Timur yang yang menolak Emil Dardak sebagai Ketua Demokrat Jatim adalah suatu kewajaran karena dia jadi ketua bukan dipilih oleh pengurus cabang demokrat tetapi ditunjuk oleh DPP Demokrat.

Ketidakpuasan itu ada dasarnya, kata Emha, UU Parpol No. 2 tahun 2011. Dalam Pasal 1 UU Porpol disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional..dst …untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Mengacu pada pasal ini gamblang terlihat bahwa dalam beberapa kasus yang terjadi pasca Musda Demokrat Jatim dan seantero tanah air lainnya mengenyampingkan amanat UU yang berbunyi untuk memperjuangkan dan membela kepentingan anggota.

AlPhatani menilai AHY menganggap bahwa Partai Demokrat adalah milik keluarganya sebagaimana tertuang dalam Pembunaan AD/ART Demokrat yang menyebutkan bahwa pendiri Partai Demokrat adalah SBY dan Ventje Rumangkang (alm).

Dia lupa atau tidak tahu, bahwa AD/ART yang konon dibuat di luar ajang Kongres itu sekaligus mengamputasi keabsahannya sebagai Ketua Umum.

Sebab dalam UU No. 2 Tahun 2011 disebutkan bahwa Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Juga, Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan akta notaris.

Bagaimana mungkin AD/ART Demokrat bisa gegabah dan mencantumkan nama SBY sebagai salah satu dari dua nama pendiri ? Ini mungkin yang menyebabkan AHY seenaknya menabrak Undang-Undang.

Lucunya lagi, kata AlPhatani, Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) dilakukan oleh Trio Penentu di DPP PD (Ketum, Sekjen dan Ketua BPOKK) terhadap nama-nama yang sudah di putuskan di Musda sebagai ajang tertinggi pengambilan keputusan di daerah.

Dalam kasus Demokrat Jatim Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) memberikan suara terhadap kandidat calon Ketua DPD dalam Musda. Dan dalam oengambilan suara tersebut, Bayu Airlangga meraup suara terbanyak ketimbang Emil Dardak yang Wagub Jatim.

Hasil Musda Jatim telah memilih Bayu Airlangga usai memperoleh 25 suara DPC. Sementara Emil hanya meraup 13 suara DPC. Namun, penetapan dilakukan oleh DPP Demokrat di Jakarta.

Penetapan Emil Dardak sebagai Ketua DPD Demokrat Jatim menimbulkan kekecewaan bagi sejumlah pihak. Sejumlah Ketua DPC Demokrat di Jatim menyesalkan keputusan DPP Demokrat menunjuk Emil meski kalah di Musda. (**)

Leave a Comment