Politik Ragam

Anggota DPR: Pernyataan Bahlil Soal Penundaan Pemilu Tak Punya Dasar Hukum

Jakarta, Pewartasatu.com – Pernyataan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan keinginan pelaku usaha agar Pemilu 2024 diundur dan memperpanjang masa jabatan Presiden dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
mengingatkan agar Bahlil tidak menggiring opini seolah-olah pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

“Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya, dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden,” katanya di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Untuk itu dia menyarankan agar Bahlil fokus menyelesaikan tugasnya sebagai Menteri Investasi /Kepala BKPM sesuai Tugas, Pokok, dan Fungsinya (Tupoksi) seperti yang ditugaskan Presiden Jokowi yaitu menciptakan Indonesia ramah terhadap investasi yang berkontribusi positif terhadap masyarakat dan negara.

“Saat ini yang sangat dibutuhkan dunia usaha adalah jaminan keamanan dan kondusivitas iklim berusaha sehingga pelaku usaha yang sudah terjerembab dan babak belur akibat pandemi Covid-19 bisa bangkit dari keterpurukan,” tukasnya.

Guspardi menilai, pernyataan Menteri Bahlil tersebut keluar dari semangat reformasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

“UUD 1945 pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. Lalu Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun, Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” paparnya.

Dia menjelaskan, pelaksanaan pemilu pada masa Orde Lama dan Orde Baru yang dijadikan contoh oleh Bahlil yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami tentang konstitusi yaitu UUD 1945.

“Hal yang pasti adalah pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan stabilitas ekonomi dan politik sangat dibutuhkan oleh kalangan pengusaha untuk bisa pulih dan bangkit dari pandemi Covid-19.

“Seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi,” katanya.

Hal itu disampaikan Bahlil saat menjadi narasumber dalam diskusi temuan survei nasional yang bertajuk ‘Pemulihan Ekonomi Pasca Covid-19, Pandemic Fatigue dan Dinamika Elektoral Jelang Pemilu 2024’ yang dilakukan oleh Indikator Politik Indonesia, Minggu (9/1).

Bahlil juga mengomentari temuan survei mengenai perpanjangan masa pemerintahan Jokowi hingga 2027. Menurut dia, hal itu sejalan dengan beberapa diskusi yang dilakukannya dengan dunia usaha.

“Rata-rata mereka (pengusaha) berpikir, bagaimana proses demokrasi dalam konteks peralihan kepemimpinan jika ada ruang dapat diundur? Alasannya, para pengusaha baru menghadapi persoalan pendemi Covid-19 dan saat ini perlahan bangkit. Jika harus menghadapi persoalan politik dalam waktu dekat akan memberatkan,” papar Bahlil.

“Bangsa Indonesia perlu memutuskan persoalan mana yang menjadi prioritasnya.
Apakah itu persoalan menyelesaikan pandemi, pemulihan ekonomi atau memilih kepemimpinan baru melalui pemilu,” pungkasnya.(Arif)

Leave a Comment