Illustrasi penganiayaan/ PMJNews
PALEMBANG. Pewartasatu.com –Tim penyidik Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, sudah menetapkan anggota DPRD Palembang berinisial SZ sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Pelaku SZ menganiaya seorang wanita yang menegurnya lantaran menyerobot antrian di SPBU Demang Lebar Daun Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan penyidik telah mengumpulkan alat bukti, ahli, dan keterangan saksi korban serta terlapor.
Adapun barang bukti yang dimaksud antara lain, rekaman CCTV dan video amatir yang tersebar di media sosial serta bukti visum.
“Statusnya sudah tersangka,” tutur Ngajib, Kamis (25/8/2022).
Menurutnya, demi memudahkan pemeriksaan, aparat gabungan melakukan penangkapan terhadap SZ yang sekarang ditahan di kantor polisi.
“Tadi malam kita melakukan upaya paksa penangkapan. Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan rekaman CCTV, terjadi antrian mobil di SPBU Demang Lebar Daun Palembang pada 5 Agustus 2022 malam.
Terjadi saling tegur antara korban dan tersangka hingga terjadi penganiayaan.
“Korban alami luka di kepala, bibir, tangan, dan jari,” tandasnya.**
Sumber: PMJNews