Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaos/ foto: dpr.go.id
JAKARTA.Pewartasatu.com — Pemerintah disarankan keluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai jalan ringkas menanggapi usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal status Pemilu 2024 di IKN maupun tiga daerah totonomi baru (DOB) di Papua.
Perppu diperlukan guna menghindari revisi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang diperkirakan akan memakan waktu lama dan bisa merambah ke hal-hal lain.
Saran itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaos dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7). Dia mengingatkan kalau hanya untuk mengisi kekosongan aturan soal Pemilu dikarenakan adanya Daerah Otonomi Baru (DOB) di tiga provinsi di Papua dan IKN,tidak perlu harus merevisi UU.
Menurutnya pemerintah juga pernah mengeluarkan Perppu ketika menunda pelaksanaan pilkada 2020 dari semula 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com (4/7) Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah sedang mempertimbangkan payung hukum terkait pelaksanaan Pemilu di tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
Mahfud menjelaskan sejumlah aspek yang dipertimbangkan terkait hal tersebut di antaranya soal keterisian wakil legislatif pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu.
Guspardi mengklaim diskusi dan pembicaraan di Komisi II juga telah disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi tersebut daripada melakukan revisi Undang-Undang Pemilu.
“KPU boleh saja mengusulkan, tapi yang menentukan DPR bersama pemerintah. KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan Pemerintah,” tutur politisi PAN tersebut.
Pasca disahkannya tiga DOB Papua baru, Guspardi menilai penambahan anggaran Pemilu merupakan sebuah keniscayaan. Persoalan tersebut akan dibahas bersama KPU.
“Jadi tergantung kesepakatan pemerintah dan DPR kapan waktu yang tepat untuk kita bahas. Sekarang ini kan baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya,” ungkapnya.
KPU menginginkan revisi Undang-Undang Pemilu dapat diselesaikan pada akhir tahun ini, untuk memastikan DOB diikutsertakan dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Alasannya, Februari 2023 sudah ada kegiatan atau tahapan KPU menetapkan daerah pemilihan sehingga dengan begitu ketentuan tentang dapil (daerah pemilihan) harus sudah siap.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu pekan lalu (29/6) mulai Mei 2023 sudah harus digelar tahapan pencalonan, baik untuk DPR RI maupun DPD RI.
Karena itu itu urusan Dapil harus selesai dulu sebelum pencalonan,itu sebisa mungkin
Hasyim menjelaskan ada dua bentuk daerah otonomi baru, yang pertama adalah DOB seperti di Papua dan yang kedua Ibu Kota Negara. Daerah otonomi baru di Papua, menurut dia, akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kotakalau terbentuk kabupaten atau kota.
“Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD. Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang,” ucapnya.**