JAKARTA, Pewartasatu.com -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) optimistis organisasi Asosiasi Asosiasi Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia (APKI) mampu mendukung kinerja Unit Pengawasan Ketenagakerjaan di Kementerian maupun di Provinsi, serta mendukung implementasi Kepmenaker No 38 Tahun 2022 tentang 9 Lompatan Kemnaker.
“APKI sebagai rumah bagi keluarga besar Pengawas Ketenagakerjaan Indonesia dapat diibaratkan sebagai Jantung Pembangunan Ketenagakerjaan di Indonesia, dengan tidak mengecilkan peran dari unit kerja atau profesi lainnya,” kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnamker, Haiyani Rumondang, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/7/2022).
Haiyani Rumondang juga berharap agar visi dan misi APKI untuk mewujudkan “Pengawas Ketenagakerjaan yang Hebat dan Bermartabat” segera terwujud, sekaligus untuk mendukung reformasi pengawasan ketenagakerjaan dan kemajuan pembangunan khususnya bidang ketenagakerjaan di Indonesia.
Sementara Ketua Umum DPP APKI, Sudi Astono, menyatakan komitmenya untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kapasitas baik hard skill maupun soft skill bagi Anggotanya, dan meningkatkan pengabdian masyarakat melalui koordinasi maupun kolaborasi. Termasuk bersinergi serta kemitraan dengan instansi Pembina di tingkat pusat dan daerah, dengan mitra nasional maupun internasional.
“Secara khusus APKI juga berkomitmen untuk berkonstribusi seoptimal mungkin dalam penyusunan, pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan, regulasi, program dan kegiatan instansi Pembina,” ujarnya.
Hingga saat ini telah terbentuk kepengurusan DPD APKI di 20 Provinsi. Yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimatan Timur, Kalimatan Tengah, Kalimatan Selatan, Kalimatan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Barat.
“Masih ada 15 Provinsi yang belum dibentuk atau dikukuhkan DPD APKInya. Tentu saja ini menjadi target penyeleksian program kerja DPP APKI hingga Oktober 2023 sesuai akhir periode kepengurusan saat ini, ” katanya.
Sudi Astono mengungkapkan DPP APKI memutuskan tanggal 23 Juli sebagai Hari Pengawasan Ketenagakerjaan Nasional (didasarkan pada tanggal diundangkannya UU Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan).(**)