JAKARTA, Pewartasatu.com — Belasan Aremania, bertolak ke Surabaya melakukan audiensi dengan jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kejadian di Kanjuruhan.
Mengatasnamakan Tim Gabungan Aremania yang didampingi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, diterima langsung oleh perwakilan jaksa peniliti Kejati Jatim/
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania Andy Irval mengatakan jika kedatangan mereka untuk memberikan masukan kepada jksa agar mendorong penyidik Polda Jatim melakukan perbaikan berkas Tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah pasal yang tida tepat.
“Kami berharap Kejati Jatim mem-breakdown itu, kami memberi masukan untuk konstruksikan ulang dan bongkar ulang pasal yang dikonstruksikan oleh polisi,” kata Andy saat audiensi, Kamis (3/11).
Menurutnya, pasal yang dikenakan pada enam tersangka tersebut sangatlah tidak tepat, Yakni Pasal 359 dan 360 KHUP serta UU Keolahragaan.
“Konstruksinya disitu hanya pakai Pasal 359 360 KUHP dan UU Keolahragaan. Menurut kami itu tidak bisa mengonstruksikan pidana, untuk mengurai dan menemukan perbuatan pidana sesuai fakta hukum,” ucapnya.
Tidak hanya itui, ia juga menyangkal jika proses rekrontruksi tidak sesuai dengan fakta dimana tidak ada satupun tembakan gas air mata yang di tembak kearah tribun penonton.
“Ada beberapa hal. Acuannya ada beberapa. Satu rekonstruksi polisi yang tidak menggambarkan kejadian sebenarnya,” kata Sekjen Federasi KontraS itu.
Ia juga menambahkan jika, polisi tidak mengusut prihal dugaan kekerasan kepada anak-anak yang juga jadi korban dalam insiden tersebut.
“Banyak korban anak-anak. Maka concern pidana kekerasan anak harusnya juga dikenakan. Itu sama sekali tidak disentuh Polri,” lanjut Andy.
Ia juga berbicara tentang outopsi yang belum dilakukan oleh kepolisian, hal itu menurut nya memunculkan kesan penyebab kematian 135 korban dalam kejadian itu di sembunyikan.
“Soal autopsi, dokter tidak ada yang berani speak up soal apa penyebab kematian, penyebab mata merah berminggu-minggu, pecahnya pembuluh darah. Itu sampai sekarang tidak disampaikan ke korban,” ucapnya.
Andy mengatakan jika, masukan tersebut disampaikan secara detail melalui surat formil. Harapannya ialah menjadi acuan untuk jaksa dalam memberikan petunjuk perbaikan berkas perkara kepada penyidik Polda Jatim.
“Kami sampaikan ini secara formilnya. Kami berharap kejaksaan bisa open sehingga keadilan bagi korban terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Jaksa peneliti dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Winarno mengaku sangat berterimaksih atas masukan dari Aremania, mereka juga berjanji akan mengungkap kasus Kanjuruhan dengan fakta yang sebenar-benarnya.
“Bahwa dalam penanganan kasus Kanjuruhan, kami memang sudah diatensi juga oleh pimpinan, dalam hal penanganan perkara agar profesional. Apapun fakta adanya akan kami ungkap, tidak akan yang ditutupi,” kata Bambang.(**)