Featured Hukum

Arif Rachman Hakim Didakwa Hilangkan BB Kasus Pembunuhan Brigadir J

Arif Rachman Arifin (ARA)  menjalani sidang obstruction of justice  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.//Foto: PMJNews

JAKARTA. Pewartasatu.com  — Sidang perkara perintangan penyidikan/ obstruction of justice (OOJ) terkait pembunuhan Brigadir J, dengan terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA)  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022, selesai. Hakim memberi waktu menyampaikan eksepsi selama satu minggu.

“Baik, untuk eksepsi hari Jumat, tanggal 28 Oktober 2022, silakan pergunakan untuk menyusun eksepsi,” kata hakim Ahmad Suhel, setelah sebelumnya pihak terdakwa memohon diberi waktu dua minggu untuk menyusun eksepsinya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa  ARA memohon diberikan waktu dua minggu untuk menyusun eksepsinya.

Terdakwa Arif Rachman Arifin dalam persidangan perkara  obstruction of justice didakwa menghilangkan barang bukti (BB)  dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

  • Baca juga: Brigjen HK Minta Acay Cek CCTV Rumah Sambo, Tak Keberatan Dakwaan JPU

“Saksi Baiquni Wibowo datang menemui terdakwa Arif Rachman Arifin yang berada di dalam mobilnya dan menyampaikan bahwa file/isi di laptop sudah bersih semuanya.”

“Kemudian saksi Baiquni Wibowo meletakkan laptop tersebut di jok belakang sopir. Setelah itu saksi Baiquni Wibowo pergi meninggalkan terdakwa Arif Rachman Arifin,” ucap Jaksa.

Kemudian Hendra Kurniawan menelepon terdakwa Arif Rachman Arifin menanyakan perintah Ferdy Sambo perihal data CCTV yang dimusnahkan.

Keesokan harinya, Terdakwa Arif Rachman mematahkan laptop yang digunakan sebelumnya menyimpan rekaman CCTV.

“Keesokan harinya Terdakwa Arif Rachman Arifin ‘dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu dimasukkan ke papperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok depan,” jelasnya.

  • Baca juga: 6 Tersangka Kasus OOJ Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan dkk Disidang

Sementara itu, para anggota polisi yang diperintahkan untuk memusnahkan barang bukti merasa bingung setelah mengetahui isi rekaman CCTV berbeda dengan cerita rekayasa Ferdy Sambo.

Isi dari rekaman CCTV memperlihatkan Brigadir J dalam waktu tertentu masih hidup, sedangkan menurut cerita rekayasa Ferdy Sambo, Brigadir J telah tewas akibat tembak-menembak.

Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin kemudian keluar dari ruangan Ferdy Sambo untuk menemui Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

“Arif Rachman Arifin dan Hendra Kurniawan keluar bersama-sama dari ruangan kerja saksi Ferdy Sambo dari Lantai 1 Gedung Utama Mabes Polri,” ucap Jaksa dalam dakwaannya.

Kepada Chuck dan Baiquni, Hendra Kurniawan dan Arif Rachman kemudian menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo untuk menghapus rekaman CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

“Selanjutnya saksi Arif Rachman Arifin pergi menemui saksi Chuck Putranto dan saksi Baiquni Wibowo di pantry depan ruangan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan permintaan saksi Ferdy Sambo kepada Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin’,” jelasnya.

“Kemudian Baiquni berkata, ‘Yakin bang?’ yang dijawab Arif ‘Perintah Kadiv, saksinya Karo Paminal’,” tandasnya.**

Sumber: PMJNews

Leave a Comment