Ketua Pusat Studi Hukum Kepolisian (PSHK) Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH//Foto: MT&Partner Lawfirm
JAKARTA. Pewartasatu.com – Terbunuhnya Brigadir J (Joshua) oleh Bharada E dalam baku tembak dua anggota polisi itu menyisakan kejanggalan besar di benak Ketua Pusat Stdui Hukum Kepolisian (PSHK) Fakultas Hukum Unissula Semarang, Dr.Muhammad Taufiq SH, MH
Terbunuhnya Brigadir J (Joshua) oleh Bharada E dalam insiden baku tembak di rumah Kadiv Provam Polri Ijren Pol Ferdy Sambo seperti yang dijelaskan Polri, Muhammad Taufiq, masih menyisakan pertanyaan, sesuai Perkap No.1 tahun 2009 tentang pemegang senjata api.
“Pertama, terkait keberadaan Bharada E di rumah dinas Kadiv propam,”kata Taufiq.
“Kedua, soal senjata api yang digunakan pelaku maupun korban.”
Menurut Taufiq, sesuai ketentuan, Bharada E sebagai Tamtama tidak diperkenankan memegang senjata, kecuali dalam pengamanan tertentu.
“Lihat Perkap No.1 tahun 2099,” lanjutnya menyebut nomor Peraturan Kapolri.
”Itu pun (dalam pengamanan tertentu) senjatanya laras panjang, bukan senjata api pendek,” ujar pakar hukum pidana itu ,Selasa petang 12 Juli 2022.
Kejanggalan tersebut, katanya, memunculkan asumsi liar di masyarakat. Taufiq tak menampik adanya rumor tak sedap yang mengaitkan tewasnya Yosua dengan isu negatif yang sempat berkembang .
Sebelumnya, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan pihaknya tetap berpegangan pada pernyaan Divisi Humas Polri yang menyebut latar belakang penembakan terhadap Brigadir J karena pelecehan seksual yang dilakukannya.
Adapun pelaku penembakan tersebut adalah Bharada E. Poengky menilai korban pelecehan yakni istri Kadiv Propam Polri harus dilindungi. Begitu juga personel yang terlibat baku tembak lantaran melindungi korban.
“Kompolnas berpendapat bahwa korban kekerasan seksual dan orang yang melindungi korban kekerasan seksual harus dilindung,” ujar Poengky, dalam keterangannya sebagaimana duikutip PMJNews, Selasa (12/7/2022).**