Bambang Tri dan Sugi Nur Tersangka Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Foto: istimewa

JAKARTA. Pewartasatu.com — Bambang Tri Mulyono, pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan Sugi Nur Rahardja ditetapkann penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian. Namun, kedua tersangka belum ditahan.

sebelumnya, dibertitakan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo yaitu Bambang Tri Mulyono.

Berdasarkan informasi wartawan, Bambang Tri Mulyono diamankan di salah satu hotel yang ada di wilayah Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kedua orang tersebut tetap diperiksa.

“Kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” terang Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Oktober 2022.

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

Selanjutnya, Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanran di masyarakat.

Kedua tersangka disebut menyebarkan kebencian melalui akun YouTube dengan nama Gus Nur 13 Official.

Hal tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022.**

Sumber: PMJNews

 

Brilliansyah: