Bareskrim Naikkan Kasus Pidana Gagal Ginjal Akut ke Penyidikan

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto. /Foto: Dok Net/PMJNews.

JAKARTA. Pewartasatu – Bareskrim Polri menaikkan status penyelidikan dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ke tahap penyidikan. Penetapan ini dilakukan setelah proses gelar perkara, Selasa (1/11/2022).

“Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan kasus penyelidikan PT Afi Pharma ke penyidikan,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan.

Menurut Pipit, PT Afi Pharma diduga telah memproduksi obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) berlebihan. Sementara untuk PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditangani Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah diuji lab oleh BPOM,” tuturnya.

“Yang dua (perusahaan lainnya) agar ditanyakan langsung ke BPOM, rencana akan disidik oleh BPOM sendiri,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditipidter Bareskrim Polri akan menggelar perkara terkait ada dugaan unsur pidana pada kasus gagal ginjal akut pada anak. Hal ini untuk menentukan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu. Harus semuanya komprehensif,” ungkap Direktur Tipidter, Brigjen Pol Pipit Rismanto kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Pipit menjelaskan, gelar perkara dugaan unsur pidana kasus gagal ginjal akut ini akan melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Rencananya, kegiatan ini akan berlangsung pada siang hari ini.

“Iya, rencananya mereka (BPOM) hadir,” ucapnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: