Featured Hukum

Bareskrim Periksa 8 Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang, Termasuk 2 Putranya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Pandji Gumilang.//Foto: Ist/kabarjambikito

JAKARTA. Pewartasatu. com – Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun, Selasa (25/7)

Para saksi bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang .

Dari delapan saksi tersebut, dua di antaranya merupakan anak kandung dari Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Mereka antara lain IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan AP Sekretaris YPI.

“Saudara IP ini anak kandung PG. Kedua, AP. Sekretaris pengurus YPI, anak kandung juga,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sementara satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu IS yang merupakan Bendahara dari Yayasan Ponpes Al Zaytun. Ramadhan belum memaparkan lima identitas saksi lainnya.

“Sudah tiga,” beber Ramadhan.

Sekedar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun,nPanji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Pasca periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, Ramadhan juga mengungkapkan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan menjalani pemanggilan kedua oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan kasus dugaan penistaan agama.

Ramadhan mengatakan pihaknya akan memeriksa kembali Panji Gumilang setelah pemeriksaan terhadap saksi dan ahli selesai dilakukan.

“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” ujar Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (25/7/2023).

Adapun penyidik saat ini sudah meminta keterangan terhadap 30 orang saksi untuk dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus tersebut.

Sedangkan untuk proses yang masih berjalan saat ini akan meminta keterangan sekiranya 20 orang ahli berbagai bidang.

“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” ucapnya.**

Sumber: PMJNews

 

Leave a Comment