Bareskrim Sita Rp1,5 dari 3 Klub Sepakbola Terkait Kasus Viral Blast

Bareskrim Polri. (Foto: Tribata Polri)

JAKARTA. Pewartasatu.com — Tim Dit Tipideksus Bareskrim Polri mengungkapkan, pihaknya melakukan penyitaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari tiga klub sepakbola di Tanah Air berkenaan kasus robot trading Viral Blast.

Kasubdit III Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana meerangkan, uang Rp1,5 miliar tersebut terkait dengan sponsor yang diduga diberikan dari pihak Platform Viral Blast.

“Ya benar terkait sponsorship,” ucap Robertus kepada wartawan, Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Sementara itu, jumlah aset yang telah disita terkait perkara tersebut sejauh ininsebesar Rp22,9 miliar.

Adapun rinciannya, uang tunai sebanyak Rp20 miliar tersangka. Kemudian, penyitaan dari klub sepakbola itu.

“Yang ketiga uang tunai sebanyak Rp45 juta yang disita dari exchanger atas nama S dan keempat uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya,” tambah Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menimpali.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memblokir puluhan rekening milik tersangka robot trading viral blast.

Seperti diungkapkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (1/4), penyidik melakukan Kerjasama antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ).

Buah kerjasama itu, penyidik berhasil melakukan pemblokiran terhadap rekening yang diduga merupakan hasil tindak pidana perdagangan dan TPPU oleh tersangka robot trading viral blast.

Gatot mengatakan, sebanyak 50 rekening telah dilakukan pemblokiran dengan total uang di dalamnya yang mencapai belasan miliar rupiah.

“Sebanyak 50 rekening diblokir dengan jumlah uang Rp14.643.029.000,” sambungnya.

Selain itu, penyidik juga memblokir 5 akun aset indodax yang tersebar di lima bank. Dalam 5 akun tersebut, ditemukan sejumlah aset yang  jika dikonversikan ke dalam rupiah senilai Rp1,5 miliar.

Lanjut Gatot, pihaknya hasil koordinasi dengan PPATK pada 28 Maret 2022 melakukan pemblokiran rekening yang diduga merupakan hasil tindak  pidana dengan nilai dana yang terblokir sejumlah Rp74.115.902.189.

“Total, sampai dengan saat ini rekening yang telah diblokir oleh penyidik senilai Rp 90.258.932.000,” tukasnya.**

Sumber: PMJNews

Brilliansyah: