Baru 15 dari 35 Personil Polri Pelanggar Kode Etik yang Sudah Disidang

Ferdy Sambo saat mengkuti jalannya sidang pelanggaran Kode Etik. Sambo akhirnya dipecat atau PTDH, dan putusannya sudah final. //Foto: Tangkapan Layar Polri TV

JAKARTA. Pewartasatu.com –Polri hingga kini telah menggelar sidang etik terhadap 15 anggota yang melanggar kode etik dalam penyelesaian rangkaian kasus pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabart atau Brigadir J.

“Masih punya 20 (anggota) lagi yang harus diselesaikan. Itu harus dikerjakan secara maraton,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dari total 35 anggota yang harus  disidang kode etik, saat ini lebih dari setengahnya belum disidang, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rahman yang merupakan tersangka Obstruction of Justice.

“Dua tim menyelesaikan berkas perkara 35, yang sudah kita laksanakan sidang kode etik kan sudah 15,” kata Dedi.

Meski demikian, Dedi menegaskan proses sidang etik akan dirampungkan secepat mungkin sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri harus cepat prosesnya,” tegasnya.

Brilliansyah: