Bentuk LPS Koperasi, KemenKopUKM Perkuat Ekosistem Perkoperasian

JAKARTA, Pewartasatu.com – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Ahmad Zabadi mengungkapkan, bahwa pihaknya telah memetakan berbagai isu strategis yang mencakup ketentuan permodalan, tata kelola koperasi, perluasan lapangan usaha, ketentuan kepailitan koperasi, dan sanksi pidana.

“Yang paling krusial adalah penguatan ekosistem perkoperasian, melalui pembentukan lembaga penjamin simpanan (LPS Koperasi), otoritas pengawasan simpan pinjam koperasi, serta komite penyehatan koperasi,” kata Zabadi saat pembukaan rapat PAK RUU Perkoperasian di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Menurut Zabadi, pihaknya telah melakukan serap aspirasi ke sejumlah daerah, yaitu Surakarta, Surabaya, Malang, Medan, Pontianak, Padang, Denpasar, Makassar, Yogyakarta, dan Jawa Barat, yang melibatkan gerakan koperasi, aparatur dinas koperasi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. “Bahkan, ada serial diskusi melalui daring (zoom) agar menjangkau aspirasi secara lebih luas dan masif,” ucapnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa semua itu dilaksanakan dalam rangka pemenuhan meaningful participation (partisipasi yang bermakna), yang menjadi tolok ukur suatu produk hukum telah disusun secara formil dengan peran aktif masyarakat.

Sehingga secara materiil akan memenuhi rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat.
Partisipasi gerakan koperasi ini sangat aktif melalui aneka forum dalam pembahasan RUU Perkoperasian,” kata Zabadi.

Kementerian Koperasi dan UKM, lanjut dia, sangat mengapresiasi peran aktif gerakan koperasi dan pemangku kepentingan dalam berbagai forum serap aspirasi dan diskusi pembahasan naskah akademik dan RUU Perkoperasian.

Zabadi berharap RUU Perkoperasian ini terwujud sebagai hasil konsensus dari masyarakat Indonesia, terutama pemangku kepentingan koperasi untuk membangkitkan koperasi sebagai salah satu soko guru perekonomian nasional.

“Pengembangan ekosistem koperasi akan menjadi pendekatan baru dalam pemberdayaan koperasi. Dan RUU ini diharapkan menjadi solusi terhadap beragam permasalahan perkoperasian di Indonesia,” tutup Zabadi.(**)

syarif: