Berita Baru Soal TPPU di Kemenkeu, Jumlahnya Rp349 T, Begini Kelanjutannya

Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan kepada wartawan, di Komplek Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu. //Foto: Setkab.

JAKARTA. Pewartasatu.com — Nah lho, berita baru soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu. Pengusutan dan penyelesaiannya masih belum jelas dan ditunggu-tunggu rakyat, Menko Polhukam Mahfud MD kembali memberi data baru.

Ia mengatakan, dugaan TPPU itu bukan hanya Rp300 Triliun, tapi mencapai 349 Triliun dan banyak melibatkan pihak-pihak di luar Kementerian Keuangan.

Mahfud juga meminta masyarakat jangan berasumsi Kemenkeu melakukan korupsi Rp349 triliun.

“Tapi ini transaksi mencurigakan, dan itu banyak juga melibatkan dunia luar dan orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan. Tetapi yang banyak itu kan mereka,” kata Mahfud saat konferensi pers, Senin (20/3).

Mahfud berkata TPPU bisa menjadi besar berkat kinerja intelijen keuangan. Dia menjelaskan, jumlh uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh, namun perputaran uang itu hanya dihitung dua atau tiga kali.

TPPU melibatkan satu kepemilikan saham atau perusahaan atas nama keluarganya, kepemilikan aset baik bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

TPPU juga dilakukan dengan membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai keuntungan dan operasional perusahaan tersebut menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan.

Mahfud juga mencontohkan, seorang pelaku korupsi, meminta orang lain membuka rekening atas namanya namun PIN rekening diserahkan kepada si pelaku.

TPPU juga dilakukan dengan menyimpan harta di safe deposit box. Hal tersebut menurut Mahfud masuk ke dalam pelacakan intelijen keuangan. Atas dasar itu menurut Mahfud laporan keuangan mencurigakan bisa menjadi bisa lebih besar.

“Jadi bisa jadi laporan resmi Rp56 miliar tapi sesudah dilacak pergerakan uang ada Rp500 miliar. Itu pencucian uang. Tapi itu sekali lagi itu tidak selalu berkaitan dengan pegawai di Kemenkeu. Jadi itu yang mengirim siapa terus ke siapa dan itu bukan uang negara,” kata Mahfud.

Mahfud kemudian mengaku sudah menemukan kesepahaman dengan Kemenkeu bahwa yang diungkap adalah laporan pencucian uang. Dan Kemenkeu sepakat akan melanjutkan LHA (laporan hasil analisis) yang diduga sebagai TPPU dari PPATK baik yang menyangkut pegawai Kemenkeu atau pihak lain.

Namun Mahfud juga menyebut, bila nanti ditemukan tindak pidana, yang akan menindak lanjuti proses hukumnya adalah phak Kemenkeu.**

 

 

Brilliansyah: