Aktual Featured News

Berlaku Bulan Ini, Korlantas Mulai Distribusikan Pelat Nomor Putih

JAKARTA, Pewartasatu.com — Material warna pelat nomor baru kendaraan pribadi, berwana putih dan tulisan hitam, akan didistribusikan ke polda-polda pada wal Juni, menurut penyataan Korlantas Polri. Penerapan pelat nomor ini diperkirakan bisa berlaku di pertengahan Juni.

Material TNKB sudah selesai saat ini, masih dalam proses produksi, Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan ke jajaran di awal Juni,” kata Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol. M. Taslim Chairuddin, diberitakan Antara, Selasa (31/5).

Pelat nomor kendaraan nantinya akan diputuskan untuk berganti warna melalui peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Aturan itu telah terbit sejak Mei 2021, namun tidak langsung diberlakukan karena menunggu kesiapan Material dan menghabiskan stok material pelat nomor hitam tulisan putih.

Nantinya penerapan nomor putih tidak berlaku serentak, melainkan bertahap mulai dari kendaraan baru yang diregistrasi kepolisan dan juga untuk kendaraan yang akan memperpanjang habis masa berlaku STNK.

“Perkiraan nanti di pertengahan Juni saya maksimalkan itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam. Itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim.

Sebelumnya Korlantas pernah menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan spesifikasi. Singnifikan anatara pelat nomor putih dibanding pelat nomor hitam. Material tetap sama dan hanya berganti warna saja.

“Kendaraan nanti yang daftar baru yang datang ke kantor, yang membutuhkan TNKB, karena materialnya sudah menggunakan spesifikasi baru. Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya,” ujar Taslim. (**)

Leave a Comment