Sekjen Bintang Mercy Perubahan (BMP),M Hasyim Husein (kanan) bersama Captain Timnas Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos, M.M.(Foto: Ist)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Para Pejuang Perubahan yang tergabung dalam simpul relawan Bintang Mercy Perubahan (BMP) seluruh Indonesia menolak dengan tegas hasil quick count yang disajikan oleh berbagai media televisi.
BMP menilai tindakan menyebarluaskan informasi tersebut sebagai upaya menggiring opini publik ke arah yang menyesatkan sekaligus mengaburkan hasil real count oleh KPU.
Dari quick count yang ditayangkan semua televisi itu, publik menduga bahwa hasil itu sudah disiapkan jauh-jauh hari sebelum pemilu dilaksanakan.
Sekretaris Jenderal Bintang Mercy Perubahan (BMP), M Hasyim Husein dalam siaran persnya, Senin (19/2) mengatakan pengalaman pada pilpres-pilpres sebelumnya pada 2014 dan 2019, quick count bisa menggiring opini publik pada kemenangan paslon tertentu.
“Pada Pilpres kali ini terulang lagi dimana paslon tertentu sudah merasa di atas angin bahkan sudah mendeklarasikan diri sebagai presiden periode 2024 – 2029 padahal real count dengan berbasis data konkret yang diambil dari form C1 masih dilakukan oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu.”
Hasyim bahkan secara tegas menilai, KPU sebagai penyelenggara Pilpres pun diduga tengah ‘bermain’ untuk memutarbalikkan fakta pemilu hanya untuk memenangkan paslon 02 dengan menggunakan dokumen C1 yang berbeda dari perolehan di TPS. Mereka (KPU) pun berani memberikan informasi kepada publik dengan menggunakan dokumen hasil kecurangan tersebut.
Sekjen BMP ini mengatakan pihaknya dan masyarakat pada umumnya akan menerima hasil pemungutan suara yang nyata (real count) yang diperoleh dari dokumen C1 asli bukan hasil rekayasa yang dilakukan oleh KPU.
Karena BMP bersama masyarakat bercita-cita menjadikan Pemilu 2024 sebagai momentum untuk memulai zero corruption, penegakan hukum tanpa pilih bulu dan konsep-konsep lainnya yang mendukung perundang-undangan.BMP memberikan catatan buruk terhadap pelaksanaan Pemilu khususnya Pilpres tahun 2024 yang diawali dengan cawe-cawenya Jokowi dan mengerahkan semua elemen dan aparat pemerintah sampai ke tingkat desa untuk mendukung paslon 02 (Prabowo-Gibran).
“Hal ini sangat menodai demokrasi di Indonesia yang dengan susah payah dibangun oleh anak bangsa sejak jatuhnya Orde Baru.”
Wajah hukum di tanah air pun dicoreng dengan kemunculan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo yang secara nyata menabrak undang-undang namun disambut hangat oleh KPU tanpa mengubah Peraturan KPU (PKPU) terlebih dahulu.
“Usai pencoblosan pada 14 Februari lalu, publik dikejutkan lagi dengan kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya secara Terstruktur Sistematis dan Masiv (TSM) demikian juga dengan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) yang dengan sengaja tidak mau memproses pengaduan paslon tertentu yang merasa dirugikan atas kecurangan yang dilakukan oleh KPU.”
Kecurangan-kecurangan tersebut bisa dilihat dari bagaimana KPU mengubah dokumen C1 dari TPS dengan data palsu yang menggelembungkan perolehan suara paslon 02. Hal itupun sudah diakui oleh Ketua KPU bahwa tercatat ribuan kesalahan yang dilakukan oleh KPU atas dokumen C1 yang masuk dari TPS.
“Namun sayangnya belum terlihat satupun kesalahan itu diubah atau diperbaiki oleh KPU. Kami menduga KPU tengah berada dalam tekanan pihak-pihak tertentu atau sengaja menutup-nutupinya sampai batas waktu yang ditentukan yakni 20 Maret 2024.”
BMP sebagai bagian dari elemen masyarakat mendesak KPU dan Bawaslu bekerja sejujur-jujurnya untuk mengembalikan rasa percaya publik kepada kedua lembaga ini sekaligus menghindari amarah publik yang tidak dikehendaki oleh semua pihak.
BMP juga berharap Presiden Jokowi dan seluruh jajarannya yang sudah merusak tatanan demokrasi dan hukum di negara ini untuk mengundurkan diri dari jabatannya. (***)