JAKARTA, Pewartasatu.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui kedeputian Rehabilitasi dan Rekonstruksi menggelar rapat verifikasi kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Provinsi di lima provinsi, yaitu Jawa Timur, NTT, NTB, Sulawesi Barat dan Banten.
Kegiatan ini digelar secara online melalui ruang komunikasi digital dan offline di Sahira Butik Hotel Pakuan, Bogor pada Kamis (24/3).
Pascabencana erupsi Gunung Semeru di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur, siklon tropis seroja di Provinsi NTT, gempabumi di Provinsi Sulawesi Barat dan banjir bandang di Provinsi Banten, masih terdapat sektor-sektor yang perlu ditangani secara maksimal.
Seperti huntap, tanggul sungai, saluran drainase, jaringan air bersih, sanitasi, jalan, jembatan, bangunan sekolah, kantor, dan pasar. Hal ini yang mendasari untuk dilakukannya upaya bersama secara multipihak.
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Jarwansyah mengatakan BNPB telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemda setempat dalam hal penanganan pascabencana.
“BNPB telah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Pemda terkait, agar kegiatan penanganan tidak tumpang tindih,” ujar Jarwansyah.
Rapat ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan kegiatan yang diusulkan oleh Kementerian PUPR telah tercantum dalam dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan diselaraskan dengan ketersediaan anggaran di Kementerian Keuangan.
“Kementerian PUPR telah melakukan pemeriksaan kerusakan dan analisis kebutuhan biaya untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang belum tertangani,” tambah Jarwansyah.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, diketahui untuk daerah yang memiliki dokumen R3P yaitu Provinsi Sulawesi Barat (Kabupaten Mamuju, Majene dan Mamasa), Provisi NTT dan Provinsi Banten. Sedangkan yang belum yakni Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa timur.
Hasil rapat ini sebagai dasar penerbitan surat rekomendasi BNPB untuk pengusulan kebutuhan anggaran penanganan bencana dimaksud kepada Menteri Keuangan agar dapat dialokasikan pada DIPA Kementerian PUPR TA 2022.
Koordinasi multipihak antar Kementerian dan Lembaga (K/L) merupakan bentuk nyata pemerintah pusat hadir dalam membantu penanggulangan bencana mulai dari pra bencana hingga pascabencana. Dengan begitu, masyarakat yang terdampak dapat bangkit dan mampu menjalani aktivitas kembali.(Maulina)