Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer. (foto : Antara News)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) pada Rabu (7/2).
Salah satu saksi yang diperiksa, menjurut Leonard, adalah mantan Direktur Operasi Garuda Indonesia periode 2005-2012 yaitu Captain AS. Selain AS, saksi lainnya yang diperiksa adalah JR selaku EVP Garuda Indonesia tahun 2012. Kedua saksi ini, kata Leonard, diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi,” ujarnya seperti dilansir Tribunnews.com, Selasa (8/2).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkapkan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan pesawat seri ATR 72-600 PT Garuda Indonesia (Persero) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Kami sedang menangani perkara ini dan hari ini kita naikkan menjadi penyidikan umum,” kata Burhanuddin saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Rabu (19/1).
Burhanuddin menyampaikan penyidik masih mendalami pengadaan pesawat ATR 72-600 Garuda Indonesia tersebut. Namun, pihaknya juga akan mendalami beberapa pengadaan kontrak lainnya.
“Tahap pertama kita ada dalami pesawat ATR 72-600 dan kita pun tidak sampai di situ saja. Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apapun nanti kita masih akan kembangkan, mulai dari ATR, Bombardir, kemudian Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. Kita kembangkan dan kita akan tuntaskan,” jelas Burhanuddin.
“Setiap penanganan kami nanti akan koordinasi dengan KPK. Karena KPK ada beberapa yang telah tuntas di KPK kita akan selalu koordinasi agar tidak terjadi nebis in idem,” pungkasnya. (Jimas)