Politik

Bonus Lima Kali Gaji UU Ciptaker Cuma PHP Jokowi, Mulyanto: Yang Ada Cuma JKP

JAKARTA, Pewartasatu.com– Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Dr H Mulyanto membantah kabar dalam UU Ominubus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terdapat pasal tentang pemberian bonus lima kali gaji buat karyawan perusahaan.

Politisi senior tersebut dalam keterangan kepada Pewartasatu.com, Jumat (9/10) petang mengatakan, ketika UU Ciptaker ini masih dalam bentuk draft rancangan, tak ada tercantum ketentuan soal bonus lima kali gaji. Yang ada hanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan enam kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja. “Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus lima kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Ciptaker, tak ditemukan ketentuan soal bonus lima kali gaji.

Jadi, kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus lima kali gaji, ini bisa dikatakan hoax. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Ciptaker ini dan itu pasti Pemberi Harapan Palsu,” kata Mulyanto.

Sebelumnya, Pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fawziyah mengatakan, dalam RUU Ciptaker yang sudah disahkan sebagai UU terdapat klausul soal pemberiam bonus lima kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Menurut Erlangga dan Ida, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Mulyanto yang juga Wakil Ketua Fraksi PKS bidang Industri dan Pembangunan tersebut menyesalkan keterangan yang disampaikan Erlangga dan Ida tersebut. Menurut wakil rakyat dari Dapil III Provinsi Banten tersebut, Erlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Bahkan Mulyanto mempertanyakan dasar argumen Erlangga dan Ida sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus lima kali gaji itu. “Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi, sudah sepantasnya Menko Erlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari,” ujar Mulyanto.

Anggota Komisi VII DPR RI ini menduga ucapan Erlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekedar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik. “Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemaren tidak ada klausul bonus itu,” demikian Dr H Mulyanto. (fandy)

Leave a Comment