Aktual Featured Hukum

Breaking News, JPU: Sambolah yang Menembak Langsung Brigadir J Hingga Tewas

Jalannya sidang perdana Sambo dkk dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua di PN Jaksel  dihadiri Ferdy Sambo dengan mengenakan kemeja batik. //Tangkapan Layar Youtube

JAKARTA. Pewartasatu. com  — Proses persidangan  perdan terhadap para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang dimulai hari Senin 16 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipantau langsung perwakilan Komisi Yudisial.

Kejaksaan Negerj Jakarta Selatan sendiri menugaskan sebanyak 16 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan perdana ini. Secara bergantian, mereka akan membacakan surat dakwaan mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

Saat berita ini diturunkan, jaksa penuntut umum sedang membacakan tuntutannya, didengarkan dengan seksama oleh Ferdy Sambo yang  mengenakan kemeja batik lengan panjang. Kemeja batik ini saat Sambo tiba masih berbalut rompi tahanan.

Dalam uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Ferdy Sambolah yang menembak langsung Brigadir J yang sudah penuh luka akibat tembakan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang menyebabkan Brigadir J alias Brigadir Joshua menghembukan nafas yang terakhir.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak tiga hingga empat kali Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tembakan Richard ini yang mengakibatkan tubuh Yosua luka-luka.
Awalnya, jaksa mengungkapkan detik-detik peristiwa sebelum Richard menembak Yosua. Peluru senjata api Richard keluar setelah ada perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J  tiga  sampai tiga atau empat kali,yang menyebabkan tubuh Brigadir J luka-luka.

Lebih lanjut, dakwaan JPU yang dibacakan secara rinci, juga menyebut setelah Richard atau Bharada E menembak Yosua, Ferdy Sambo langsung menghampiri Yosua yang sudah tergeletak namun masih bergerak kesakitan. Kemudian, Sambo menembak kepala Yosua hingga Yosua meninggal dunia.

Berdasarkan pantauan PMJNews.com yang berada di lokasi, Komisi Yudisial hadir di PN Jaksel dengan total 6 orang yang terbagi menjadi dua tim yang akan memantau dan membuat laporan jalannya persidangan.

“Kehadiran kami adalah melakukan pemantauan. Saya kira sesuai undang-undang bahwa Komisi Yudisial melakukan pemantauan terhadap persidangan, terutama persidangan yang menarik perhatian masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Taufiq HZ di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Taufiq menegaskan, kehadiran Komisi Yudisial di PN Jaksel yakni juga untuk memantau hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut.

“Intinya kita lakukan pemantauan hakim, laksanakan tugas sesuai UU, tak lakukan pelanggaran kode etik dan pedoman dan perilaku hakim,” jelasnya.

Sidang perdana hari ini susunan majelis hakim adalah Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota.

Sidang hari ini akan menyidang seluruh tersangka perkara pembunuhan, kecuali Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang diketahui juga berstatus justice collaborator (JC, pihak yang membantu penegak hukum) yang akan disidang esokan hari.

Tersangka yang hadir hari ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Tersangka Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.51 WIB dan persidangan dimulai sekitar pukul 10.05 WIB.**

Sumber: PMJNews & Pantau Langsung

 

Leave a Comment