Brigjen Endar Priantoro di KPK, Diberhentikan Firli Dipertahankan Kapolri

Brigjen Endar Priantoro.//Foto: FB Endar

JAKARTA. Pewartasatu.com — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirimkan surat balasan terkait pemberhentian dengan hormat Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lewat surat bernomor: B/2725/IV/KEP./2023 perihal jawaban pengembalian anggota Polri di KPK, Listyo meminta agar Endar tetap bertugas di lembaga antirasuah itu.

Listyo beralasan penempatan Endar di KPK merupakan bentuk komitmen Polri untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.

Selanjutnya, Listyo mengatakan Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian posisi Deputi Bidarg Penindakan dan Eksekusi yang ditinggalkan Irjen Karyoto.

“Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” demikian salah satu poin surat yang diterima CNNIndonesia.com dikutip  Pewartasatu.com ,Selasa (4/4).

Dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta mengabdi dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. Karena itu, Listyo meminta Endar tetap bertugas di KPK.

“Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi,” tutup surat Kapolri itu.

Sebelumnya, pimpinan KPK menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan untuk menggantikan Endar yang diberhentikan dengan hormat karena masa tugasnya berakhir 31 Maret 2023.

Pimpinan KPK enggan memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari Koorsup, Koordinasi dan Supervisi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4)

Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.

Hal itu berbeda dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.

Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.

KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E. Adapun Karyoto saat ini dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.

Sumber: CNN

Brilliansyah: