Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan di persidangan perkara OOJ. //Foto; PMJNews
JAKARTA. Pewartasatu.com — Dari sidang perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OJ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.
Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.
Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.
“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Hendra kemudian ikut meyakinkan Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.
“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.
Di bagian lain dakwaannya, jaksa mengungkapkan terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengklarifikasi kejadian penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo kepada beberapa orang.
Klarifiksasi atas penembakan terhadap Brigadir J itu, dilakukan terhadap Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf di kantor Divisi Propam Mabes Polri.
Dalam klarifikasi yang dilakukan oleh Hendra, ketiganya membenarkan cerita tembak menembak yang sebelumnya telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo.
“Terdakwa Hendra Kurniawan melakukan klarifikasi kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang telah berada disana.”
“Pada intinya mereka menjelaskan dan membenarkan sesuai cerita yang telah diskenariokan oleh Ferdy Sambo sebelumnya perihal terjadinya penembakan di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga,” ujar jaksa di PN Jaksel, Rabu 19 Oktober 2022.
Terdakwa Hendra Kurniawan sebelumnya meminta Harun untuk menghubungi Agus Nurpatria agar berkumpul di Divisi Propam Mabes Polri mengklarifikasi kejadian di Duren Tiga.
“Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah dinas Saksi Ferdy Sambo tersebut,” jelasnya.
Di bagian lain uraian dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkapkan, terdakwa Hendra Kurniawan mengetahui cerita rekayasa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J melalui Benny Ali.
Jaksa menuturkan, cerita rekayasa Ferdy Sambo bermula ketika Brigadir J disebut melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi sampai berteriak, dan berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskan Brigadir J.
“Inilah cerita yang direkayasa saksi Ferdy Sambo lalu disampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ucap Jaksa.
Hendra menemui Benny Ali yang lebih awal tiba di lokasi kejadian bersama Susanto.
Sebelumnya kepada Benny Ali, Putri menceritakan kisah pelecehan yang menyebut Brigadir J meraba Putri dan menodongnya dengan senjata. Putri kemudian berteriak yang membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.
“Dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak. Cerita Benny Ali didapatkan dari Putri Candrawathi, lalu diceritakan kembali kepada terdakwa Hendra Kurniawan,” ujar Jaksa.**
Sumber: PMJNews