JAKARTA, PEWARTASATU.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, proses penyerahan data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah kepada pekerja/buruh telah mencapai tahap V atau tahap terakhir.
Menurutnya. untuk tahap V, pihaknya menerima 578.230 data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan pada 29 September 2020. Namun pada 30 September 2020, pihaknya menerima tambahan data sebanyak 40.358.
“Agar memudahkan proses dan simplifikasi data, kami anggap tambahan data tersebut sebagai bagian dari data tahap V, sehingga totalnya sebanyak 618.588 data penerima,” kata Menaker Ida.
Dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah di kantor Kemnaker, Kamis (1/10) Menaker Ida menyebutkan hingga saat ini data yang telah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12,4 juta orang.
“Dari data itu telah disalurkan bantuan kepada 10.778.261 penerima atau 92,48 persen. Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang. Seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020,” katanya.
Turut hadir dalam acara ini Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.
Menaker Ida mengemukakan, selama proses penyaluran BSU dari tahap I, terdapat beberapa kendala yang ditemukan, sehingga menghambat penyaluran BSU, antara lain, duplikasi rekening; rekening sudah tutup; rekening pasif; dan rekening tidak valid dan dibekukan. Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.
Menurutnya, setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran BSU termin I pun usai. Selanjutnya pemerintah, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan,akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah/gaji termin pertama ini. Sedangkan untuk penyaluran termin II direncanakan mulai diberikan pada akhir Oktober 2020.
Dalam kesempatan ini, Menaker Ida juga menjelaskan, selain para pekerja bergaji di bawah Rp5 juta, terdapat sektor lain yang juga sangat membutuhkan bantuan subsidi, yakni para guru honorer dan guru agama. Oleh karena itu, Kemnaker akan menyerahkan sisa anggaran dan mengembalikannya ke Bendahara Negara.
“Selanjutnya sisa anggaran bantuan subsidi upah akan direlokasi untuk bantuan penghasilan bagi guru honorer dan guru agama dengan Kemendikbud dan Kemenag sebagai leading sector,” kata Menaker Ida. (opa)