JAKARTA, Pewartasatu.com – Kasus penyekapan karyawan dengan tersangka Dirut PT Meratus Line (PT ML) berinisial SR berbuntut panjang. Pasalnya, korban penyekapan berinisial ES saat ini ternyata sudah meringkuk di penjara, karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.
Langkah perusahaan yang memenjarakan ES ini, membuat MM sang istri sekaligus pelapor kasus penyekapan, ketakutan. Dia pun mengajukan permohonan perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.
“Ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Salah satunya bahwa sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line,” kata Fuad seperti dikutip dari Merdeka.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, teror tersebut cukup mengintimidasi dia a dan keluarganya, karena mereka kerap menyinggahi rumah maupun indekos yang dimiliki keluarga MM. Kondisi ini sering membuatnya tidak nyaman dan ketakutan.
“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Selain itu ada juga yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacara dan menekan agar laporan ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” paparnya.
Fuad mengatakan, akibat teror tersebut, MM mengaku kini kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya..
“Ancaman mereka itu tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, justru kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang,” jelasnya.
“Dua hari setelah ibu MM melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” lanjutnya.
Soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sepertinya ada kesenjangan dalam penanganan polisi.
“Ini yang membuat ibu MM khawatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini,” pungkasnya.(**)