Bunyi Larangan FIFA Penggunaan Gas Air Mata Itu Tidak Diperbolehkan

Larangan FIFA Penggunaan Gas Air Mata di Sepak Bola (AP Foto/ Yudha Prabowo)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Polisi menembakan gas air mata kepada kerumunan suporter Arema di Stadion Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10), hal tersebut membuat kepanikan massal penonton yang langsung berdesakan mencari pintu kluar, dan menyebabkan sesak napas karena penumpukan massa.

Dalam konferensi pers disebutkan, Korban dari Pihak Suporter Aremania yang sudah mendapatkan penanganan rumah sakit mayoritas tidak tertolong usai terinjak dan sesak napas karena gas air mata.

Mayoritas Korban meninggal di rumah sakit yang kebanyakan mengalami sesak napas dan terinjak-injak oleh suporter lain karena panik usai polisi menambakan gas air mata kearah tribun penonton, akibatnya sebanyak 130 orang saat ini dilaporkan tewas saat kejadian itu.

Penggunaan gas air mata oleh polisi kini menjadi sorotan di berbagai sosial media, pasalnya dalam aturan FIFA terkait dengan pengamanan dan keamanan Stadion petugas tidak diperbolehkan untuk menggunakan gas air mata.

Tertulis di pasal 19 B tentang petugas penjaga keamanan lapangan (Pitchside stewards), tertulis “No firearms or Crowd control gas, shall be carried or used” (Senjata api atau gas pengendali massa tidak boleh dibawa atau digunakan)

Namun Polisi berdalih jika gas air mata terpaksa dikeluarkan guna untuk mereda kericuhan Supporter, Polisi bukan hanya menembakan kea rah suporter yang berada dilapangan, polisi juga menembakan gas air mata ke bangku penonton yang mengakibatkan penonton mendapat kepanikan yang lansung berhimpit satu sama lain mencari pintu keluar.

Dikuti dari CNN Indonesia Zainudi Amali selaku Menteri Pemuda dan Olahraga menyebutkan jika pihaknya akan mengusut tentang penggunaan gas air mata oleh pihak kepolisian dalam tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan.

“Ya, termasuk itu yang kita akan investigasi, kenapa sampai ada penggunaan gas air mata di stadion dan lain sebagainya,” ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia.(**)

Rita Ulya: