Bupati dan Sekda Malinau Tak Gentar Somasi Eks Menteri Susi Pudjiastuti

Detik-derik Pesawat Susi Air Dikeluarkan Dari Hanggar. (Foto : Ist)

JAKARTA, Pewartasatu.com — Bupati dan Sekda Malinau menolak meminta maaf dan memenuhi tuntutan ganti rugi Rp8,9 miliar sebagaimana somasi yang dilayangkan pengacara Susi Air perusahaan penerbangan milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.

Hal tersebut tertuang dalam jawaban somasi yang dikirimkan kepada Susi Air oleh pengacara negara dari Kejaksaan Negeri Malinau, Jaja Raharja.

Sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com surat balasan somasi itu telah dikirimkan oleh pihak Bupati dan Sekda Malinau ke kantor kuasa hukum Susi Pudjiastuti Visi Law Office di daerah Jakarta, beberapa saat setelah Bupati dan Sekda Malinau menerima surat somasi.

“Kami tidak bisa memenuhi permintaan isi somasi. Yang pertama jelas, dari sekian rangkaian diktum itu cuma ada dua rangkaian permintaannya. Yang pertama pihak pemberi kuasa dalam hal ini pak Bupati dan Pak Sekda harus meminta maaf kepada manajemen Susi Air dan kedua mengganti kerugian Rp8,9 miliar,” ujar jaja.

Jaja menyampaikan pihaknya membantah telah membatalkan sepihak kontrak dengan Susi Air terkait penyewaan hanggar. Sebaliknya, pihak Pemda Malinau justru tidak memperpanjang kontrak dengan pihak pemohon.

Menurutnya, surat pemutusan kontrak tersebut juga telah diberikan kepada Susi Air terhitung sejak 9 Desember 2021. Dengan kata lain, Susi Air diminta untuk secara mandiri meninggalkan hanggar paling lambat 31 Desember 2021.

“Kami bukan membatalkan tetapi tidak memperpanjang kontrak dengan Susi Air itu jelas. Itu merupakan salah satu diktum daripada pasal 9 yaitu berakhirnya perjanjian apabila tidak diperpanjang lagi setelah masa berlakunya perjanjian. Ketika pihak Susi bermohon untuk diperpanjang, pihak Pak Bupati berkirim surat kepada mereka bahwa yang bersangkutan tidak memperpanjang sewa menyewa untuk tahun 2022,” ungkap Jaja.

Jaja menuturkan pihaknya juga telah meminta agar Susi Air mengosongkan tempat tersebut. Total ada tiga kali surat teguran yang telah diteruskan kepada maskapai milik eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tersebut.

Namun demikian, kata dia, pihak Bupati dan Sekda Malinau mengaku menghormati jika nantinya pihak Susi Air melakukan upaya hukum lain terkait penolakan tuntutan somasi tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelummya Eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, karena harus menelan pil pahit mendengar kabar yang membuatnya terguncang kaget.

Pasalnya pesawat milik Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Malinau. Hal ini dinyatakan sendiri oleh Susi pada cuitannya, Rabu (2/2).

Padahal menurutnya, Susi Air sudah 10 tahun melayani rute reguler dan perintis dari Bandara Kolonel RA Bessing Malinay, Kalimantan Utara.

Pengusiran tersebut diduga dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Malinau. “Kuasa, wewenang begitu hebatnya. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang dan melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata..,” ungkap Susi.

Pada cuitannya, Susi menyematkan dua video yang menampilan puluhan Satpol PP tengah menarik paksa pesawat Susi Air dengan alat berat. (jimas)

Hasyim Husein: