Artis Nindy Ayunda akan dipanggil penyidik terkait kasus Dito Mahendra.// Foto: PMJ/Instagram.
JAKARTA. Pewartasatu.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap keluarga dekat tersangka Dito Mahendra. Ke depan, artis Nindy Ayunda juga akan kembali dipanggil.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Nindy dalam panggilan pertama tidak memenuhi panggilan dari penyidik, sehingga akan dilakukan pemanggilan kedua.
“Dipanggil pertama belum datang, kalau gak salah minta bikin surat, tapi kita tetep panggilan kedua,” ujar Djuhandhani dalam keterangannya dikutip Rabu (17/5/2023).
Djuhandhani memastikan Nindy akan dipanggil kembali meski belum diketahui tanggal pasti panggilan tersebut akan dilayangkan.
Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan panggilan terhadap Nindy dengan status sebagai saksi dan apa bila kembali tidak memenuhi panggilan, Penyidik memiliki kewenangan untuk membawa Nindy untuk dimintai keterangan.
“Saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir. Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua,” paparnya.
“Kalau panggilan kedua juga tidak hadir kita punya kewenangan untuk membawa. Itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, dibertiakan tersangka Dito Mahendra masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buruan polisi. Hingga kini belum diketahui keberadaannya untuk proses penegakan hukum terkait dengan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keberadaan Dito saat ini berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak imigrasi masih berada di Indonesia.
“Untuk saat ini hasil koordinasi dengan imigrasi, bahwa di perlintasan saudara Dito tidak terlihat dalam perlintasan. Artinya yang bersangkutan berada di dalam negeri ataupun di Indonesia,” ujar Djuhandhani.
Lebih lanjut, Djuhandhani menegaskan bagi siapapun pihak yang membantu upaya menyembunyikan keberadaan tersangka Dito bisa dikenakan pidana. **
Sumber: PMJNews