Jakarta, PEWARTASATU.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menindaklanjuti hasil rapat Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 22 Oktober 2021, yang menyetujui perluasan cakupan pemberian bantuan subsidi gaji/upah bagi pekerja/ buruh, dengan melakukan penyesuaian syarat-syarat bagi penerima BSU.
Penyesuaian ini terkait penanganan dampak Covid-19, yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19.
” Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh penyesuaian level wilayah PPKM,” terang Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi, saat mengikuti webinar bertajuk ‘Harmonisasi Rancangan Permenaker tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah’, berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Pandemi COVID-19, dari Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Sekjen Anwar menyebutkan, substansi dari perubahan dalam Rancangan Permenaker antara lain penghapusan ketentuan Pasal 3 ayat 2 huruf d Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4. Menghapus lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 untuk persyaratan penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah.
“Adapun Perubahan atas lampiran II Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 ini yaitu penambahan 1 Provinsi yakni Kalimantan Utara dari yang sebelumnya 6 Provinsi menjadi 7 Provinsi,” tuturnya.
Selain itu, terdapat penambahan Kabupaten/Kota dari 2 menjadi 3 Kabupaten/Kota dalam Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Dalam arahannya Menaker Ida Fauziyah berharap proses harmonisasi ini dapat segera selesai dan tuntas. Sehingga, program BSU ini dapat kita lanjutkan dengan payung hukum perubahan kedua Permenaker 14 Tahun 2020 ini,” ungkap Sekjen Anwar. (Maulina)