Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
JAKARTA, Pewartasatu.com — Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Selain itu, dia juga disangkakan penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka terhadap Indra Kenz ini dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/2/2022).
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri,” ujar Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak.
SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) itu terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK.
Sebelumnya, Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.10 WIB. Indra yang mengenakan kemeja berwarna hitam dan topi dengan warna abu hanya diam saat ditanya awak media.
Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.
Juga, pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.
Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(bri)
Sumber: PMJNews