Kota Bogor, Pewartasatu.com – Sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menaikkan tarif angkutan umum kota (angkot) sebesar Rp 1.000 bagi pelajar dan Rp 1.500 bagi penumpang umum.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor Eko Prabowo, tarif baru angkot disepakati Rp 4.000 untuk pelajar dari semula Rp 3.000 dan Rp 5.000 untuk orang dewasa dari sebelumnya Rp 3.500. “Ini menyikapi harga BBM yang naik. Tarif angkot juga naik untuk menyesuaikan,” ujarnya.
Disebutkan, kenaikan tarif merujuk pada surat keputusan Wali Kota Bogor Nomor 551.2/KEP.280-DISHUB/2022 tentang tarif angkutan umum jenis pelayanan angkutan kota tipe bus kecil kelas ekonomi di wilayah Kota Bogor.
“Kenaikan tarif telah melalui kajian teknis mengenai biaya operasional kendaraan (BOK) dan lain-lain agar transportasi umum tersebut tetap bisa beroperasi di tengah kenaikan harga BBM,” ujarnya.
“Dishub akan memberikan surat imbauan kepada sopir dan pengusaha angkot untuk menaati ketentuan tarif,” sambungnya.
Lebih jauh Eko menegaskan, jika ada masyarakat yang menemukan sopir angkot memberikan tarif lebih dari yang ditentukan, bisa melaporkannya ke Dishub Kota Bogor.
“Masyarakat jangan ragu laporkan kepada Dishub kalau ada sopir memberi tarif di atas ketentuan. Jangan lupa foto pelat nomor kendaraannya,” kata dia.
Pada Sabtu (3/9/2022), saat mengumumkan kenaikan harga BBM, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sebagai pilihan terakhir.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan harga BBM jenis Pertalite subsidi dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000/liter, Solar bersubsidi dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800/liter; dan Pertamax nonsubsidi dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500/liter yang berlaku sejak Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30 WIB.
Sebagai dampak kenaikan harga BBM tersebut, pemerintah telah menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu.
Kemudian, bantuan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta/bulan dan memerintahkan daerah menggunakan dua persen dana transfer umum senilai total Rp 2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, ojek daring, dan nelayan.(**)