JAKARTA, Pewartasatu.com – PT Radian Ridha Rahayu diduga mengalami kerugian sekitar 500 Juta Rupiah, akibat dugaan dana Proyek dipakai untuk Judi Online salah satu karyawannya, ini mengakibatkan tersendatnya progres proyek Tower BTS yang sedang berjalan.
Adapun kasus tersebut baru terungkap (14/4/2022) setelah pihak Direksi melakukan audit internal (18/3/2022).
Dari hasil mediasi dan analisa perkara pada akhirnya pihak Direksi PT Radian Ridha Rahayu melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/667/IV/2022/SPKT/POLRES BOGOR/POLDA JAWA BARAT, 14 April 2022, tentang telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana, yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 28 maret 2022 sekitar jam 15.00 Wib di Kantor PT Radian Ridha Rahayu alamat Griya Cimangir Blok A-1 No. 16 Rt.010/013 Desa/Kec. Gunungsindur Kab. Bogor.
Seiring berjalannya kasus ini dalam beberapa bulan ini mulai berdatangan supplier dan mitra kerja yang merasa dirugikan saat saudara Claudean Marhzend selaku Regional Project Manager dan menuntut tagihan-tagihan yang belum dibayarkan kepada pihak karyawan PT Radian Ridha Rahayu. Maka dari itu managemen perusahaan PT Radian Ridha Rahayu bergegas mengumumkan secara resmi kepada Customer dan Supplier bahwa karyawan atas nama saudara Claudean Marhzend kasusnya sedang ditangani pihak berwajib, demi menciptakan situasi yang kondusif pihak Direksi juga melakukan penggantian-penggantian dana kepada pemborong dan supplier yang menagih berdasarkan bukti-bukti transaksi yang sah.
” Saya berusaha berbuat seadil mungkin dan tidak memberatkan pihak manapun dan saya sudah memberikan banyak keringanan dari hasil jumlah yang diakui sekitar 500 juta oleh saudara Claudean Marhzend, bahkan saya memberikan penawaran ganti setengah dan bisa dicicil semampunya agar terus bisa terjalin hubungan kerja yang yang baik, akan tetapi saudara Claudean Marhzend dan Ayahnya lebih memilih ingkar tak datang dari mediasi terakhir, dari sinilah saya memutuskan kepada kuasa hukum saya untuk segera melaporkan ke pihak yang berwajib ” ujar Bapak Yanuar selaku Direktur PT Radian Ridha Rahayu.
Dalam perkara ini pihak PT Radian Ridha Rahayu sudah melakukan beberapa kali mediasi secara kekeluargaan dan sudah memberikan keringanan-keringanan hingga bisa dicicil.
Akan tetapi dari pihak saudara Claudean Marhzend setelah hasil mediasi ditunggu itikad baiknya setelah menanda tangani surat pengakuan bahwa uang tersebut digunakan untuk judi Online, setelah diberi waktu dari pihak Direksi saudara Claudean Marhzend malah memilih tak kunjung datang sesuai waktu dan tempat yang telah disepakati, saat itu saudara Claudean Marhzend didampingi oleh Ayahnya ( Bapak Zaenal ).
Dari bukti-bukti dan keterangan-keterangan saksi setelah mendengar dan menyimak secara seksama pada Akhirnya team Advocate Deni, S.Kom., S.H., C.LSc. Dan Kawan-kawan melaporkan ke Polres Bogor Cibinong.
Memasuki empat bulan perkembangan perkara ini sudah masuk tahap pemanggilan terduga untuk klarifikasi dari terduga tentang telah terjadi dugaan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Pidana memasuki tahap lidik pemanggilan pertama yaitu saudara Claudean Marhzend selaku Regional Project Manager Project Tower BTS wilayah Kabupaten Buru Provinsi Maluku.(*”)