Demo Tolak DOB dan Otsus di Jayapura Tidak Mengantongi Ijin Polisi, Masyarakat Diminta Beraktifitas Seperti Biasa

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas. (Foto : Dok. Polres Jayapura Kota)

 

JAYAPURA, Pewsartasatu.com — Sebanyak seribu aparat Kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengantisipasi gelombang demo tolak DOB dan Otsus  Papua, hari ini 10 Mei 2022 di Kota Jayapura, Papua.

Kepolisian setempat telah memberikan peringatan keras agar demo tersebut tidak dilakukan oleh kelompok yang menyebutkan mereka Petisi Rakyat Papua (PRP).

“Saya ingatkan aksi demo 10 Mei, ketika ada kelompok yang muncul kami langsung ambil tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa sesuai prosedur yang ada,” ujar Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Gustav Urbinas.

Menurutnya selama ini aparat kepolisian sangat kooperatif dan tidak pernah menutup ruang demokrasi bagi siapapun yang ingin menyampaikan aspirasi.

Hanya saja, tambah Kombes Gustav, tata cara penyampaian aspirasi harus merujuk pada undang-undang yang berlaku di negara ini.

“Intinya kami tidak pernah membatasi siapapun, akan tetapi syarat itu sudah diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998, sehingga harus dipatuhi oleh seluruh Warga Negara Indonesia,” tegasnya.

Gustav membeberkan aksi demo 10 Mei di Kota Jayapura, tidak memenuhi syarat formal sesuai aturan.

Ia menyayangkan cara penyampaian surat pemberitahuan maupun izin dari pihak bersangkutan yang sangat tidak beretika.

“Mereka datang kasih surat ke kami tanpa memberitahu apa tujuan mereka dan langsung melarikan diri seperti seorang pencuri,” katanya.

Jadi, secara formal saja sudah tidak memenuhi syarat karena tidak ada klarifikasi dari pihak yang akan melaksanakan demo, bahkan hanya menyuruh orang lain untuk mengantarkan surat permohonan ijin aksinya.

Mengingat aksi demo nanti tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, maka pihak kepolisian menekankan bahwa jajarannya akan membubarkan massa yang melakukan aksi secara paksa sesuai prosedur.

Selanjutnya Gustav mengimbau masyarakat untuk tetap beraktivitas seperti biasa dan tidak perlu ikut terlibat dalam aksi yang tidak memberikan manfaat dan hanya merugikan diri sendiri. (**)

Kontributor Jayapura Subaco.

 

Jimas Putra: