Denny Indrayana Tuai Benih Yang Ditabur

JAKARTA, Pewartasatu.com – Siapa yang menabur angin, akan menuai badai. Pepatah itu sepertinya sedang singgah ke diri Denny Indrayana yang beberapa waktu lalu mengejutkan publik dengan statementnya yang menyudutkan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sistem Pemilu Legislatif.

Denny Indrayana dalam pernyataannya yang dipublish menyebutkan bahwa dia mendapat bocoran bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu akan berubah dari sistem Proporsional Terbuka menjadi Tertutup, padahal MK belum mengumumkan hasil sidang mereka.

Pemerhati politik Emha Hussein Al Phatani menilai Denny sangat gegabah dan diduga sengaja ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Ironinya pernyataan yang belum tentu kebenarannya tersebut dikutip dan ditularkan Presiden RI ke-6 Soesilo Bambang Yudhoyono sehingga membuat publik semakin gundah. Mengapa hasil sidang MK bisa diketahui oleh orang lain yang tidak memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk mengetahuinya bahkan menyebarkannya?

“Tindakan Denny Indrayana tersebut dapat memberikan penilaian negatif publik terhadap MK. Dia patut diberikan sanksi hukuman yang setimpal,” Ujar Emha.

Sebagaimana diketahui Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara tersebut seperti disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dia mengatakan perkara tersebut tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Emha Hussein AlPhatani menilai tindakan Polri sudah sangat tepat untuk menaikkan status kasus Denny Indrayana dari Penyelidikan menjadi Penyidikan, informasi yang disuguhkan Denny di instagramnya berpotensi menimbulkan kagaduhan menjelang Pemilu 2024.

“Publik menginginkan Pemilu yang aman dan tidak tercoreng berbagai kepentingan, namun sempat dikotori oleh pernyataan Denny. Oleh sebab itu sebaiknya persoalan ini segera diselesaikan pada tanah hukum untuk memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat mengotori pelaksanaan pemilu,” kata Emha.

Denny Indrayana mulanya mengunggah sebuah foto disertai caption soal informasi terkait putusan MK di akun Instagramnya, @dennyindrayana99, pada Minggu (28/5). Denny menyebutnya sebagai ‘informasi penting’.

Berikut caption yang ditulis Denny dalam akun IG-nya:

_Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja._

_Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting._

_Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi._

_Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif._ (**)

Maulina Lestari: