Dewas KPK Batal Periksa Firli Bahuri Hari ini, Begini Alasannya

Mantan pimpinan KPK dan  aktivis dari masyarakat sipil berunjuk rasa minta Firli dicopot.//Foto: CNN

JAKARTA. Pewartasatu.com — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memanggil Firli Bahuri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM, hari ini Kamis (11/5)

Anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengatakan penundaan tersebut dilakukan karena ada saksi baru yang ingin diperiksa.

“Jadwal klarifikasi Pak Firli ditunda karena ada tambahan saksi baru yang diperiksa hari ini, seperti penyidik, penyelidik, Kasatgas, dan lain-lain,” ujar Haris setelah dikonfirmasi, Kamis (11/5).

Firli sejatinya dijadwalkan klarifikasi hari ini. Dewas KPK akan meminta keterangan soal dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM. Dewas juga sebelumnya sudah memanggil mantan pimpinan KPK Saut Situmorang sebagai pelapor kasus ini.

Usai memberikan keterangan Saut berharap Dewas profesional menuntaskan kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

“Kali ini saya benar-benar meminta Dewas profesional. Karena di dalam situ kan jelas ya apa yang kita sampaikan mengenai dua hal, menyangkut etik dan pidananya,” ujar Saut di Gedung KPK, Rabu (10/5).

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Firli menyangkut Undang-Undang KPK, Tipikor, intelijen, informasi dan KUHP.

Saut Harap Dewas KPK Profesional Usut Firli di Kasus Kebocoran Dokumen

Terkait pelanggaran etik, Saut mengingatkan soal nilai-nilai yang dianut KPK. Mulai dari integritas, sinergi keadilan, kepemimpinan, dan profesionalisme.

“Nah, itu semua kan dilanggar (nilai-nilai KPK). Profesional enggak mulangin orang begitu saja. Itu kan terkait sinergi, enggak ada sama Kapolri kayak begitu,” tuturnya.

Sebelumnya pemeriksaan Firli ini dijadwalkan hari ini, Kamis (11/5) terkait dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus di Kementerian ESDM.

“Insyaallah Kamis besok,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kemarin, Rabu (10/5).

Dalam perkara ini, Dewas KPK telah meminta keterangan terhadap mantan pimpinan KPK Saut Situmorang dan mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro selaku pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik Firli.

Saut mengaku telah memaparkan berbagai pelanggaran yang dilakukan Firli baik itu unsur dugaan pelanggaran etik maupun unsur pidana dalam laporan yang dilayangkan kepada KPK.

Laporan itu dilayangkan oleh mantan pimpinan KPK yang terdiri dari Saut Situmorang, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta puluhan masyarakat sipil Senin lalu (10/4). Laporan serupa juga dilayangkan oleh Brigjen Endar Priantoro.

Permasalahan ini bermula ketika dokumen diduga laporan hasil penyelidikan KPK beredar di media sosial beberapa waktu lalu. Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Berdasarkan sumber CNN Indonesia.com yang mengetahui peristiwa ini, dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3) lalu.

Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.

Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK.**

Sumber: CNN Indonesia

 

Brilliansyah: