Dewas KPK Sebut Fili Harusnya Deberhentikan, Wewenang Presiden

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan//Foto: JPNN

JAKARTA. Pewartastu.com — Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, menyatakan Firli Bahuri seharusnya diberhentikan sebagai Ketua KPK menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Namun mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tanun 2019 Pasal 32 Ayat, kewenangan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi berada di tangan Presiden.

Syamsudin menunjuk pasal 32 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, yang mengtur jika pimpinan KPK menjadi tersangka harus diberhentikan dari jabatannya.

“Tapi itu tentu harus melalui keputusan presiden,” kata Syamsuddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

Firi Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak Rabu malam (22/11).

Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, pada hri Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara,” kata Ade, sambil menambahkan, hasilnya ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka,” .

Dewas KPK menyatakan menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menjadikan Filri tersangka. Syamsudin memastikan untuk proses etik di Dewas KPK, dipastikan tetap berjalan.

Dalam hal ini, penetapan Filri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dijadikan rujukan oleh Dewas KPK.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujarnya.**

 

 

Brilliansyah: